Anak di Bawah Umur Dijadikan LC di Kafe Bali, Digaji Berdasarkan Botol Miras Terjual
Baca dalam 60 detik
- Polres Jembrana mengungkap praktik eksploitasi anak di bawah 18 tahun sebagai pemandu lagu di sebuah kafe, dengan komisi Rp20.000โRp25.000 per botol minuman terjual.
- Pemilik kafe berinisial HW ditetapkan sebagai tersangka perdagangan orang setelah mempekerjakan korban tanpa verifikasi identitas yang memadai.
- Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan terhadap tempat hiburan malam di Bali serta celah hukum dalam perlindungan anak dari eksploitasi ekonomi.

Seorang anak perempuan di bawah umur ditemukan bekerja sebagai pemandu lagu atau lady companion (LC) di sebuah kafe di Jembrana, Bali, dengan sistem pengupahan yang bergantung pada jumlah botol minuman keras yang berhasil dijual kepada pengunjung. Modus ini terungkap setelah Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana menindaklanjuti laporan masyarakat tentang dugaan pekerja anak di tempat hiburan malam.
Kasi Humas Polres Jembrana, Ipda I Putu Budi Arnaya, mengungkapkan bahwa penggerebekan dilakukan pada Selasa (30/6) sekitar pukul 22.00 WITA di Kafe NM yang berlokasi di Banjar Kertayasa, Desa Delod Berawah, Kecamatan Mendoyo. Dari pemeriksaan identitas para pekerja, polisi menemukan seorang perempuan berinisial PW yang masih berusia di bawah 18 tahun dan bekerja sebagai LC. Menurut Arnaya, korban mengaku mendapatkan komisi sebesar Rp25.000 untuk setiap botol anggur merah yang terjual, serta Rp20.000 per botol untuk Bir Bintang dan Guinness. Pembayaran komisi dilakukan setiap sepuluh hari sekali.
Korban mengaku mulai bekerja di kafe tersebut setelah diajak oleh seorang rekan berinisial N yang berasal dari kampung halaman yang sama. Pemilik kafe, HW (25), kemudian menerima korban bekerja tanpa melakukan verifikasi identitas secara menyeluruh. HW hanya melihat foto kartu tanda penduduk (KTP) yang dikirim melalui WhatsApp, yang belakangan diketahui bukan milik korban melainkan milik kakaknya. Tanpa pengecekan dokumen asli atau memastikan usia korban, HW langsung mempekerjakannya sebagai pemandu lagu.
Polisi telah menetapkan HW sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Arnaya menegaskan bahwa tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. HW saat ini ditahan di Polres Jembrana beserta barang bukti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa praktik eksploitasi anak di sektor hiburan malam masih terjadi di Bali, meskipun provinsi ini dikenal sebagai destinasi wisata kelas dunia. Lemahnya pengawasan terhadap tempat hiburan dan mudahnya pemalsuan identitas menjadi celah yang dimanfaatkan pelaku. Ke depan, diperlukan langkah tegas dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk memastikan tidak ada lagi anak yang menjadi korban eksploitasi ekonomi di bawah dalih pekerjaan hiburan.



