Kejagung Sita 390 Ton Tanah Mengandung Logam Tanah Jarang, Ekspor Ilegal Terendus
Baca dalam 60 detik
- Kejaksaan Agung menyita 390 ton tanah bermuatan logam tanah jarang milik PT PMM di Batam yang akan diekspor ilegal.
- Penyidik menduga PT PMM telah dua kali berhasil mengekspor logam tanah jarang secara ilegal sebelumnya.
- Tiga tersangka ditetapkan, termasuk perwakilan perusahaan dan pejabat Bea Cukai serta Sucofindo.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 390 ton tanah yang mengandung Logam Tanah Jarang (LTJ) milik PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) di Dermaga Batam, yang diduga akan diekspor secara ilegal. Penyitaan ini merupakan hasil operasi Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik Kejagung.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa tanah tersebut disimpan dalam 15 kontainer. "Jadi yang sekarang ditahan di Batam itu ada 15 kontainer, jumlah tanahnya, bukan jumlah logam tanah jarang, itu kurang lebih 390 ton," ujarnya, Rabu (8/7). Meski demikian, pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mengetahui berat bersih kandungan LTJ di dalam tanah tersebut.
Penyidik juga menemukan fakta baru bahwa PT PMM sebelumnya telah dua kali melakukan ekspor ilegal LTJ. Namun, jumlah pasti tanah yang telah dikirim dan negara tujuan ekspor masih dalam penelusuran. "Itu sedang kami cek sekarang, sedang kami telusuri berapa yang sudah dikirim itu. Tapi yang jelas ada dua kali pengiriman yang sudah lolos," kata Syarief.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi tata kelola pertambangan mineral non-logam atau tanah jarang yang dilakukan PT PMM pada periode 2018-2019. Mereka adalah Iwan Setiawan (IS) selaku perwakilan PT PMM, Junanto Kurniawan (JK) selaku Kepala KPP Bea dan Cukai Pangkalpinang, serta Gian Prabuharto (GP) selaku Kepala Unit Pelayanan Sucofindo Cabang Pangkalpinang. Penetapan tersangka ini menunjukkan adanya dugaan keterlibatan oknum pejabat dalam memfasilitasi ekspor ilegal tersebut.
Kasus ini menyoroti celah pengawasan ekspor komoditas strategis seperti logam tanah jarang yang bernilai tinggi. Logam tanah jarang merupakan bahan baku penting untuk industri teknologi tinggi, seperti baterai kendaraan listrik, magnet permanen, dan perangkat elektronik. Indonesia memiliki cadangan LTJ yang signifikan, namun tata kelola yang lemah rawan dimanfaatkan untuk ekspor ilegal.
Kejagung terus mendalami jaringan ekspor ilegal ini, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Pertanyaan besar yang mengemuka adalah bagaimana dua pengiriman sebelumnya bisa lolos tanpa terdeteksi, dan ke mana saja LTJ tersebut dikirim. Kasus ini menjadi ujian bagi penegakan hukum di sektor pertambangan dan komitmen pemerintah dalam mengamankan sumber daya alam strategis.



