Skandal Investasi Bank Mantap: Taspen Buka Suara soal Skema Pengembalian Dana Nasabah
Baca dalam 60 detik
- Direktur Utama Taspen menyatakan pihaknya masih mencari formula tepat untuk memulihkan kerugian nasabah Bank Mantap akibat penipuan investasi fiktif.
- OJK telah memanggil direksi Bank Mantap untuk investigasi lebih lanjut, sementara bank mengaku sebagai korban dan telah memecat oknum pegawai.
- Kasus ini menyoroti celah perlindungan konsumen di sektor perbankan, khususnya bagi nasabah pensiunan yang menjadi sasaran utama penipuan.

PT Taspen (Persero) akhirnya angkat bicara terkait kasus dugaan penipuan berkedok investasi yang melibatkan direksi PT Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap) di Cabang Purwokerto, Jawa Tengah. Direktur Utama Taspen, Rony Hanityo Aprianto, mengakui bahwa perseroan tengah merancang skema pengembalian dana bagi nasabah yang dirugikan, namun belum ada kepastian mengenai besaran dan mekanisme kompensasi.
“Kami masih mencari skema yang paling pas untuk mengembalikan kerugian. Proses hukum masih berjalan,” ujar Rony di kompleks DPR RI, Rabu (8/7/2026). Sebagai pemegang saham di Bank Mantap—bersama Bank Mandiri—Taspen mengaku menyerahkan penanganan kasus kepada manajemen bank dan aparat penegak hukum. Rony menegaskan bahwa Bank Mantap merupakan entitas terpisah, sehingga tanggung jawab operasional berada di tangan direksi bank.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memanggil direksi Bank Mantap untuk dimintai klarifikasi. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, menyatakan bahwa pihaknya tengah melakukan investigasi mendalam untuk mengidentifikasi jumlah korban, total kerugian, serta langkah pendampingan bagi nasabah terdampak. “Kami akan memastikan proses hukum berjalan transparan dan nasabah mendapatkan perlindungan maksimal,” kata Dicky dalam konferensi pers virtual, Selasa (7/7/2026).
Corporate Secretary Bank Mantap, Tulus Parulian, menegaskan bahwa bank tidak mentolerir pelanggaran integritas. “Kami telah mengambil tindakan tegas berupa pemecatan terhadap oknum mantan pegawai yang terbukti melakukan penipuan. Ini adalah inisiatif pribadi, bukan produk bank,” ujarnya dalam pernyataan resmi, Senin (8/6/2026). Hasil investigasi internal menunjukkan bahwa pelaku menyiapkan dokumen palsu untuk mengelabui nasabah, mayoritas pensiunan, dengan iming-iming investasi fiktif.
Bagi nasabah di Indonesia, kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan terhadap tawaran investasi di luar produk resmi perbankan. Bank Mantap sendiri mengimbau nasabah untuk hanya bertransaksi melalui kanal resmi dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan. Bank juga telah membuka posko pengaduan di Kantor Cabang Purwokerto serta menyediakan hotline Mantap Call 14024 untuk pendampingan.
Ke depan, pengawasan OJK dan komitmen bank untuk menerapkan tata kelola yang baik akan menjadi kunci dalam memulihkan kepercayaan publik. Pertanyaan yang masih menggantung: akankah skema pengembalian dana yang dirancang Taspen dan Bank Mantap mampu memuaskan korban, atau justru memicu gelombang gugatan baru?



