KPK Periksa Ketua DPRD Kuansing dan Kadis Perkebunan dalam Kasus Suap Jabatan
Baca dalam 60 detik
- KPK memanggil sembilan pejabat Kuansing, termasuk Ketua DPRD dan Kepala Dinas Perkebunan, terkait dugaan suap pengisian jabatan.
- Tiga tersangka telah ditahan, yaitu Bupati Suhardiman Amby, Sekda Zulkarnain, dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant Ardiles.
- Penyidik menyita Toyota Land Cruiser yang diduga hasil suap dan telah diganti plat nomor saat ditemukan di Pematang Siantar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar pemeriksaan massal terhadap pejabat Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Rabu (8/7), sebagai buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Suhardiman Amby. Ketua DPRD Kuansing Juprizal dan Kepala Dinas Perkebunan Andri Yama Putra menjadi dua dari sembilan saksi yang dipanggil untuk diperiksa di Kantor Perwakilan BPKP Riau.
Pemeriksaan ini merupakan rangkaian penyidikan kasus dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah dan gratifikasi yang terjadi pada periode 2021-2026. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa pemeriksaan dilakukan di luar kantor KPK untuk efisiensi. "Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Riau," ujarnya dalam keterangan tertulis.
Selain Juprizal dan Andri, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh pejabat lainnya, yaitu Asisten I Kuansing Fahdiansyah; Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Ade Fahrer; Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sigit Purnomo; Anggota DPRD Dasver Librian; Kepala Bagian Umum Setda Marel Hendra dan Deswan Antoni; serta Camat Logas Tanah Darat Syahferry. Mereka dimintai keterangan terkait aliran suap dan proses pengisian jabatan yang diduga diatur.
Kasus ini bermula dari OTT yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu. Tiga tersangka telah ditetapkan, yakni Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Zulkarnain, dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant Ardiles. Suhardiman dijerat sebagai penerima suap melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 12 B UU Tipikor. Sementara Zulkarnain dan Ardiles sebagai pemberi dijerat dengan Pasal 605 atau 606 ayat (1) KUHP baru juncto UU Penyesuaian Pidana.
Dalam pengembangan penyidikan, KPK melakukan penggeledahan di Kuansing dan Pekanbaru pada 4-6 Juli 2026. Rumah dinas dan pribadi para tersangka digeledah, termasuk rumah Kepala Dinas Perkebunan. Di Pekanbaru, penyidik menyasar kantor ekspedisi. Dari penggeledahan itu, KPK menyita dokumen dan barang bukti elektronik yang memperkuat dugaan korupsi.
Salah satu temuan mencolok adalah Toyota Land Cruiser LC 300 tahun 2023 yang diduga merupakan hasil suap. Mobil mewah itu ditemukan di sebuah gudang penitipan kendaraan di Pematang Siantar, Sumatera Utara, pada 4 Juli 2026. Saat ditemukan, plat nomor kendaraan telah diganti, mengindikasikan upaya menyembunyikan aset. KPK menduga kendaraan tersebut terkait dengan pengaturan jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing.
Kasus ini menjadi peringatan bagi daerah lain bahwa praktik jual-beli jabatan masih marak di tingkat lokal. KPK terus mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan adanya aliran dana ke pejabat di luar Kuansing. Pertanyaan selanjutnya, apakah modus serupa terjadi di daerah lain di Riau atau bahkan di luar provinsi tersebut?



