BI Perpanjang Relaksasi Kartu Kredit hingga Akhir 2026: Cicilan Ringan untuk Dorong Konsumsi
Baca dalam 60 detik
- Bank Indonesia memperpanjang kebijakan pembayaran minimum kartu kredit 5% dan denda maksimal 1% hingga 31 Desember 2026.
- Langkah ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi di tengah tekanan konsumsi rumah tangga.
- Relaksasi memberikan fleksibilitas arus kas bagi nasabah, namun perlu diwaspadai risiko akumulasi utang jangka panjang.

Bank Indonesia (BI) memutuskan memperpanjang kebijakan relaksasi tagihan kartu kredit hingga 31 Desember 2026, memberikan kelonggaran bagi nasabah dalam mengatur keuangan di tengah upaya menjaga momentum pertumbuhan ekonomi. Keputusan ini diumumkan dalam Rapat Dewan Gubernur bulan Juni 2026, menggantikan batas akhir sebelumnya yang jatuh pada 30 Juni 2026.
Dua ketentuan utama yang diperpanjang adalah minimum pembayaran kartu kredit yang tetap 5% dari total tagihan, serta denda keterlambatan maksimal 1% dari total tagihan dengan batas paling tinggi Rp100.000. Kebijakan ini merupakan bagian dari bauran kebijakan pro-growth yang ditempuh bank sentral untuk mendorong konsumsi rumah tangga dan aktivitas dunia usaha.
Melalui unggahan di akun Instagram resminya, BI menyebutkan tiga manfaat utama kebijakan ini bagi nasabah: menjaga arus kas rumah tangga, meringankan beban pembayaran, dan memberikan fleksibilitas dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. โMelalui perpanjangan kebijakan kartu kredit, masyarakat memiliki ruang yang lebih fleksibel dalam aktivitas ekonomi,โ demikian pernyataan BI.
Bagi Indonesia, kebijakan ini memiliki implikasi langsung terhadap pola konsumsi masyarakat. Dengan cicilan yang lebih ringan, daya beli rumah tangga diharapkan tetap terjaga, terutama di tengah tekanan inflasi dan perlambatan ekonomi global. Namun, para analis mengingatkan bahwa relaksasi berkepanjangan berpotensi meningkatkan rasio utang rumah tangga jika tidak diimbangi dengan literasi keuangan yang memadai.
BI menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya menguntungkan pengguna kartu kredit, tetapi juga mendukung perekonomian secara lebih luas. โPertama, konsumsi rumah tangga terus bergerak. Kedua, aktivitas dunia usaha ikut tumbuh. Ketiga, perputaran ekonomi semakin kuat, dan pertumbuhan ekonomi menjadi lebih berkelanjutan,โ ungkap BI dalam pernyataannya.
Ke depan, efektivitas kebijakan ini akan bergantung pada respons pasar dan kemampuan debitur dalam mengelola utang. Pertanyaan yang muncul: akankah perpanjangan relaksasi ini cukup untuk mendorong konsumsi tanpa memicu risiko kredit macet di sektor perbankan?



