Mantan Guru PAUD di Singapura Divonis 14 Bulan Penjara karena Memaksa Balita Minum Susu Hingga Muntah
Baca dalam 60 detik
- Seorang mantan guru infant care di Singapura dihukum 14 bulan penjara setelah memaksa bayi berusia 12 bulan minum susu hingga muntah, yang terekam CCTV.
- Terdakwa berusia 37 tahun mengaku bersalah atas satu tuduhan penganiayaan anak, dengan dua tuduhan lain dipertimbangkan; ia dipecat setelah laporan pengaduan.
- Kasus ini memicu pertanyaan tentang pengawasan di lembaga PAUD dan perlindungan anak, relevan dengan standar serupa di Indonesia.

Seorang mantan guru infant care di Singapura divonis 14 bulan penjara pada Rabu (8/7) karena memaksa seorang balita berusia 12 bulan meminum susu hingga muntah. Vonis ini dijatuhkan setelah rekaman kamera pengawas (CCTV) mengungkap tindakan kasar yang dilakukan terhadap bayi di bawah asuhannya.
Terdakwa, perempuan warga negara Singapura berusia 37 tahun, mengaku bersalah atas satu tuduhan penganiayaan anak. Dua tuduhan serupa turut dipertimbangkan dalam putusan. Identitasnya dirahasiakan karena pengadilan memberlakukan perintah pembungkaman (gag order) yang juga melindungi identitas korban dan nama lembaga prasekolah tempat kejadian.
Menurut fakta persidangan, terdakwa bekerja sebagai guru infant care di sebuah prasekolah sejak 2022 hingga 2 Oktober 2024. Ia bertanggung jawab merawat sekitar sepuluh bayi berusia dua hingga 18 bulan, termasuk mengganti popok, memberi makan, dan mengadakan kegiatan belajar.
Peristiwa utama terjadi pada 23 September 2024. Sekitar pukul 11.50, terdakwa membawa empat bayi ke ruang tidur prasekolah untuk minum susu dan tidur siang. Setiap anak ditempatkan di atas kasur dengan botol susu masing-masing. Sekitar pukul 11.56, korban berhenti minum meski masih ada sisa susu di botol. Terdakwa kemudian berulang kali mencoba memaksa botol masuk ke mulut bayi, meskipun bayi tersebut menangis, menoleh, dan menendang sebagai tanda penolakan.
Ketika bayi memuntahkan susu, terdakwa memukul tubuh dan kepala korban, lalu menariknya dengan paksa untuk mengganti seprai yang kotor. Aksi pemaksaan berlangsung sekitar dua menit hingga bayi muntah di atas kasur dan lantai. Terdakwa kemudian mengaku melakukannya karena kesal dengan tangisan bayi.
Laporan dari seorang informan tak dikenal pada 26 September 2024 memicu penelusuran CCTV oleh staf prasekolah. Rekaman tidak hanya menangkap insiden terhadap korban, tetapi juga tindakan kasar terhadap bayi perempuan berusia 10 bulan dan bayi laki-laki berusia 8 bulan pada 25 September 2024. Terdakwa dipecat pada hari yang sama, sementara staf lain yang terlibat dipecat beberapa hari kemudian. Prasekolah melaporkan kasus ini ke Badan Pengembangan Anak Usia Dini (ECDA) untuk penyelidikan lebih lanjut.
Jaksa penuntut meminta hukuman 14 hingga 16 bulan penjara, dengan alasan anak-anak adalah anggota masyarakat paling rentan yang tidak bisa melindungi diri sendiri. Menurut jaksa, tindakan terdakwa menunjukkan kekejaman tingkat tinggi karena terus memaksa bayi minum meskipun korban menunjukkan berbagai tanda penolakan. Hukuman yang dijatuhkan hakim berada di batas bawah tuntutan.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat di lembaga penitipan anak, terutama melalui pemasangan CCTV dan pelaporan pengaduan. Di Indonesia, regulasi serupa melalui Permendikbudristek No. 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Satuan Pendidikan juga mendorong transparansi dan perlindungan anak. Namun, implementasi di lapangan masih menghadapi tantangan, seperti keterbatasan sumber daya dan budaya diam. Pertanyaannya, apakah sistem pengawasan di Indonesia sudah cukup untuk mencegah kejadian serupa?



