PPPK Tidore Tolak Dirumahkan, Wali Kota Pangkas Separuh Tunjangan
Baca dalam 60 detik
- Ratusan pegawai PPPK di Tidore Kepulauan berunjuk rasa menolak rencana pemkot merumahkan mereka karena beban utang bank yang menggunung.
- Wali Kota Muhammad Sinen membatalkan pemutusan hubungan kerja, namun memotong tunjangan tambahan penghasilan (TTP) hingga 50 persen bagi PPPK dan paruh waktu.
- Kebijakan ini memicu kekhawatiran akan menurunnya daya beli dan kesejahteraan tenaga honorer di daerah dengan anggaran terbatas.

Ribuan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, menggelar aksi demonstrasi di depan kantor wali kota pada Senin (6/7) pagi. Mereka menolak rencana pemkot yang akan merumahkan sebagian tenaga honorer akibat tekanan fiskal daerah.
Aksi yang berlangsung sejak pukul 08.30 WIT itu diikuti oleh seluruh PPPK dan PPPK paruh waktu. Salah satu peserta, NY (35), mengungkapkan kekhawatirannya jika dirumahkan. "Sebagian besar dari kami sudah menggadaikan SK pengangkatan ke bank untuk biaya membangun rumah. Kalau dirumahkan, bagaimana kami membayar utang?" ujarnya.
Menanggapi desakan massa, Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen akhirnya memutuskan untuk tidak merumahkan para PPPK. Namun, ia mengambil langkah alternatif dengan memangkas tunjangan tambahan penghasilan (TTP) secara signifikan. "TTP untuk PNS dipotong 30 persen, sementara PPPK dan paruh waktu tunjangannya dipotong hingga separuh," kata Sinen kepada wartawan.
Kebijakan ini menjadi dilema bagi para pegawai. Di satu sisi, mereka masih memiliki pekerjaan, namun di sisi lain pendapatan berkurang drastis. Seorang pengamat kebijakan publik dari Universitas Khairun Ternate menilai langkah pemkot merupakan kompromi yang tidak ideal. "Pemangkasan tunjangan memang menyelamatkan status kepegawaian, tetapi berpotensi menurunkan produktivitas karena beban ekonomi pegawai tetap tinggi," ujarnya.
Kasus ini mencerminkan persoalan klasik daerah dengan kapasitas fiskal terbatas. Banyak pemda di Indonesia Timur menghadapi tekanan serupa akibat belanja pegawai yang membengkak. Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sebelumnya telah mendorong penataan tenaga non-ASN, namun implementasinya kerap menimbulkan gejolak.
Ke depan, Pemkot Tidore perlu mencari solusi jangka panjang, seperti diversifikasi pendapatan asli daerah atau optimalisasi transfer pusat. Jika tidak, aksi serupa bisa kembali terjadi saat anggaran tahun depan kembali diketatkan. Pertanyaannya, mampukah daerah dengan sumber daya terbatas mempertahankan kesejahteraan pegawai tanpa mengorbankan layanan publik?



