Singapura Perketat Hukuman Pengemudi Mabuk dan Pemegang Ponsel saat Berkendara
Baca dalam 60 detik
- RUU baru di Singapura menjadikan memegang ponsel saat berkendara sebagai pelanggaran tanpa perlu bukti pengoperasian perangkat.
- Hukuman maksimal bagi pengemudi berbahaya berulang dinaikkan menjadi 13 tahun penjara, setara dengan hukuman akibat kematian.
- Aturan ini memungkinkan penegakan hukum menggunakan kamera dan bukti dari masyarakat, meningkatkan deteksi pelanggaran.

Pemerintah Singapura mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang secara signifikan memperketat sanksi bagi pengemudi yang lalai, mabuk, atau memegang ponsel saat mengemudi. Langkah ini merupakan bagian dari revisi Undang-Undang Lalu Lintas Jalan (RTA) 1961 yang diharapkan dapat menekan angka kecelakaan akibat gangguan dan alkohol.
RUU tersebut, yang dibacakan oleh Menteri Senior Negara Urusan Dalam Negeri Sim Ann di parlemen, mengubah sejumlah aturan lama. Salah satu poin krusial adalah penghapusan kewajiban polisi untuk membuktikan bahwa pengemudi sedang mengoperasikan perangkat komunikasi. Cukup dengan memegang ponsel saat kendaraan bergerak, seseorang sudah dapat dianggap melanggar. Menurut Kementerian Urusan Dalam Negeri (MHA), perubahan ini didasarkan pada fakta bahwa memegang ponsel saja sudah cukup berbahaya dan mengurangi fokus pengemudi terhadap jalan.
Selain itu, MHA juga menegaskan bahwa RUU ini akan memperketat batas kadar alkohol yang diizinkan bagi pengemudi. Meski detail angka pasti belum dirilis, langkah ini sejalan dengan upaya Singapura untuk mencapai visi "zero fatality" di jalan raya. Dengan aturan baru, pengemudi yang kedapatan mengemudi dalam pengaruh alkohol akan menghadapi sanksi yang lebih berat.
Bagi Indonesia, kebijakan ini menjadi cermin penting. Di dalam negeri, kasus kecelakaan akibat pengemudi mabuk atau bermain ponsel masih marak, namun penegakan hukum seringkali terkendala pembuktian. Teknologi kamera dan partisipasi publik seperti yang diterapkan Singapura bisa menjadi inspirasi untuk merevisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) di Indonesia. Apalagi, angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia masih tinggi, dengan faktor human error sebagai penyebab utama.
MHA menyatakan bahwa RUU ini juga menyelaraskan hukuman bagi pengemudi lalai dan berbahaya yang menyebabkan luka berat dengan hukuman bagi pelanggaran yang mengakibatkan kematian. Jika disahkan, pengemudi berbahaya yang mengulangi perbuatannya bisa dihukum hingga 13 tahun penjara, sementara pengemudi lalai yang menyebabkan luka berat terancam hukuman maksimal empat tahun penjara. Langkah ini dinilai sebagai terobosan karena selama ini hukuman untuk kasus luka berat cenderung lebih ringan dibanding kasus kematian.
Ke depannya, efektivitas aturan ini akan sangat bergantung pada konsistensi penegakan hukum dan kesadaran masyarakat. Apakah Singapura mampu menekan angka pelanggaran secara signifikan? Atau justru akan muncul celah baru? Yang jelas, langkah berani ini patut menjadi bahan evaluasi bagi negara-negara tetangga, termasuk Indonesia, dalam merancang kebijakan keselamatan jalan yang lebih progresif.



