Saksi Sidang Emefiele: Transfer Rp50 Miliar di Luar Jam Kerja, Izin Lisan dari Atasan
Baca dalam 60 detik
- Mantan pegawai Zenith Bank mengaku mendapat izin lisan untuk memproses transfer dana miliaran naira di luar prosedur operasional bank.
- Saksi menyebut instruksi transfer berasal dari asisten pribadi terdakwa, sementara Emefiele tidak pernah terlibat langsung dalam transaksi tersebut.
- Pengadilan menunda sidang hingga November, sementara pembela mempertanyakan kredibilitas saksi yang tidak diadili meski melanggar aturan perbankan.

Pengadilan Tinggi Federal Territory di Abuja, Nigeria, kembali menyita perhatian publik dalam persidangan mantan Gubernur Bank Sentral Nigeria (CBN), Godwin Emefiele. Seorang saksi yang merupakan mantan pegawai Zenith Bank mengungkapkan bahwa ia mendapat izin lisan dari atasannya untuk memproses transaksi keuangan senilai lebih dari lima miliar naira (sekitar Rp150 miliar) di luar prosedur perbankan yang berlaku.
Saksi ketiga jaksa penuntut, Richard Agulu, memberikan kesaksian di hadapan Hakim Yusuf Halilu pada Selasa (15/10). Agulu mengaku bahwa ia tidak mengikuti prosedur operasional standar bank saat melakukan setoran tunai dan transfer ke rekening dua perusahaan, Ifeadigo dan Kelvito Investment. Menurut Agulu, transaksi tersebut dilakukan di luar jam kerja bank, dan ia mendapatkan izin lisan dari Kepala Operasional Zenith Bank, Macauly Ihekoronye, untuk melaksanakannya.
Agulu juga mengungkapkan bahwa instruksi untuk melakukan transfer berasal dari Eric Ocheme, yang disebut sebagai asisten pribadi Emefiele. Ocheme saat ini masih buron dan menjadi salah satu terdakwa dalam kasus ini. Agulu menegaskan bahwa ia tidak pernah berhubungan langsung dengan Emefiele selama proses transaksi, dan dalam pernyataannya kepada Komisi Kejahatan Ekonomi dan Keuangan (EFCC), ia tidak pernah mengklaim telah menyerahkan bukti pembayaran kepada mantan gubernur CBN tersebut.
Dalam persidangan, pengacara Emefiele, Mathew Burkaa, SAN, mencoba menggoyahkan kredibilitas Agulu. Burkaa menunjukkan bahwa Agulu sendiri tidak pernah diadili oleh EFCC meskipun telah melanggar prosedur perbankan. Agulu mengakui bahwa ia tidak diadili, namun bersikeras bahwa tindakannya dibenarkan karena situasi yang dianggap "khusus". Pembela juga meminta hakim untuk mencatat sikap saksi yang dinilai enggan menjawab pertanyaan seputar partisipasinya dalam transaksi yang disengketakan.
Jaksa penuntut, Abbas Mohammed, menolak permintaan tersebut dengan mengatakan bahwa penilaian terhadap kredibilitas saksi sepenuhnya berada di tangan hakim. Hakim Yusuf Halilu kemudian menunda sidang hingga 3 November 2024 untuk memberikan kesempatan bagi jaksa menghadirkan saksi tambahan.
Kasus ini bermula dari tuduhan bahwa Emefiele dan Ocheme secara ilegal menyimpan miliaran naira di rekening-rekening nominee di Zenith Bank. Emefiele juga dituduh memalsukan dokumen kuasa hukum yang tidak dapat dibatalkan antara MG Properties Limited dan H and Y Business Global Limited pada Januari 2021. Emefiele telah menyangkal semua tuduhan tersebut.
Persidangan Emefiele menjadi sorotan di Nigeria karena melibatkan mantan pejabat tinggi bank sentral yang pernah menjadi tokoh kunci dalam kebijakan moneter negara. Kasus ini juga membuka praktik perbankan yang tidak lazim, di mana transaksi besar dapat diproses hanya berdasarkan izin lisan tanpa dokumentasi yang memadai. Pertanyaan yang kini mengemuka: apakah sistem pengawasan internal perbankan di Nigeria cukup kuat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang serupa di masa depan?



