Malaysia Beri Amnesti Pajak e-Faktur hingga Akhir 2025, Dorong Kepatuhan Bisnis
Baca dalam 60 detik
- Pemerintah Malaysia membebaskan denda bagi wajib pajak yang secara sukarela memperbaiki e-faktur hingga 31 Desember 2025.
- Kebijakan ini merupakan bagian dari program pengungkapan sukarela untuk menekan biaya kepatuhan perusahaan di tengah tekanan ekonomi global.
- Perdana Menteri Anwar Ibrahim juga mendesak perbankan mempercepat persetujuan kredit bagi UMKM dan menjamin tidak ada tindakan sewenang-wenang.

Pemerintah Malaysia memberikan kelonggaran bagi dunia usaha dengan tidak mengenakan sanksi atas koreksi sukarela transaksi e-faktur hingga 31 Desember tahun depan. Langkah ini diambil untuk mengurangi beban kepatuhan pajak di tengah tantangan ekonomi global yang membayangi sektor bisnis.
Perdana Menteri Datuk Seri Anwar Ibrahim menyatakan kebijakan itu merupakan bagian dari program pengungkapan sukarela (voluntary disclosure programme) untuk e-invoicing. Dalam pernyataannya di Dewan Rakyat, ia menegaskan bahwa selama periode tersebut, setiap pembaruan, peninjauan kembali, atau koreksi yang diajukan wajib pajak secara sukarela tidak akan dikenakan denda oleh Lembaga Hasil Dalam Negeri (LHDN). โKeputusan ini besar, karena pengaturan seperti itu biasanya tidak diterapkan dalam urusan pajak penghasilan,โ ujarnya.
Kebijakan ini merupakan respons atas kekhawatiran yang disampaikan Anggota Parlemen Ipoh Timor, Howard Lee, yang menanyakan apakah pemerintah sadar akan kesulitan yang dihadapi bisnis akibat lingkungan global dan langkah apa yang diambil untuk mendukung mereka. Dengan memberikan ruang koreksi tanpa penalti, pemerintah berharap perusahaan dapat menyesuaikan sistem e-faktur mereka tanpa tekanan finansial tambahan.
Selain insentif perpajakan, Anwar juga menyoroti perlunya percepatan persetujuan pinjaman bagi pengusaha dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) oleh bank dan lembaga pembiayaan. Ia menegaskan bahwa bank tidak boleh bertindak sewenang-wenang terhadap pengusaha yang mengajukan pembiayaan. Masalah ini, menurutnya, telah diklarifikasi dalam pertemuan dengan para manajer bank di Bank Negara beberapa bulan lalu.
โMeskipun bank swasta mengelola diri mereka sendiri, peran Bank Negara adalah mengatur dan memastikan kepatuhan mereka terhadap kebijakan utama. Dengan demikian, Bank Negara akan menjamin bahwa bank swasta tidak akan mengambil tindakan secara sewenang-wenang,โ kata Anwar. Namun, ia mengakui bahwa pemerintah tidak dapat mencegah tindakan tersebut dalam kasus gagal bayar serius yang melanggar peraturan normal.
Bagi Indonesia, langkah Malaysia ini dapat menjadi referensi dalam merancang kebijakan perpajakan digital yang lebih ramah bisnis. Penerapan e-faktur di Indonesia sendiri telah berjalan sejak 2014, namun masih terdapat tantangan kepatuhan, terutama bagi UMKM. Kebijakan amnesti koreksi sukarela seperti di Malaysia bisa diadopsi untuk meningkatkan kepatuhan tanpa memberatkan wajib pajak.
Ke depan, efektivitas program ini akan bergantung pada sejauh mana dunia usaha memanfaatkan masa tenggang tersebut. Pertanyaan yang muncul: akankah kebijakan serupa diadopsi negara tetangga untuk menciptakan iklim investasi yang lebih kompetitif di kawasan ASEAN?



