Malaysia Kaji Hukuman Cambuk bagi Penipu Daring dan Mekanisme Ganti Rugi Korban
Baca dalam 60 detik
- Pemerintah Malaysia tengah mengevaluasi penerapan hukuman fisik, termasuk cambuk, bagi pelaku kejahatan siber guna memperkuat efek jera.
- Korban penipuan online di Malaysia saat ini sulit memulihkan kerugian karena undang-undang lebih berfokus pada penghukuman pelaku, bukan pemulihan korban.
- Studi perbandingan dengan Inggris dan Australia akan menjadi acuan untuk merancang skema kompensasi baru yang melibatkan bank dan penyedia dompet digital.

Pemerintah Malaysia melalui Kementerian Hukum dan Reformasi Kelembagaan tengah mengkaji penerapan hukuman yang lebih berat bagi pelaku kejahatan siber, termasuk hukuman cambuk, serta mekanisme ganti rugi bagi korban penipuan daring. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya kasus penipuan online yang meresahkan masyarakat dan minimnya pemulihan kerugian bagi korban.
Menteri Hukum dan Reformasi Kelembagaan, Datuk Seri Azalina Othman Said, mengungkapkan bahwa kajian yang dilakukan oleh Divisi Urusan Hukum akan menyoroti celah dalam undang-undang yang ada, terutama terbatasnya jalur bagi korban untuk mendapatkan kembali uang mereka. Saat ini, kerangka hukum Malaysia lebih berfokus pada penuntutan pelaku, sementara korban hanya bisa melapor dan seringkali tidak bisa memulihkan kerugian.
โSebagian besar kerangka hukum kita berpusat pada pelaku, baik di bawah KUHP maupun KUHAP. Korban, di sisi lain, seringkali hanya bisa melapor ke polisi dan dalam banyak kasus tidak bisa mendapatkan uang mereka kembali,โ ujar Azalina dalam sesi panel di peluncuran KTT Keamanan Siber Nasional di Putrajaya.
Sebelumnya, Perdana Menteri Anwar Ibrahim telah menetapkan bahwa penyedia dompet digital wajib memberikan kompensasi penuh kepada korban dalam waktu tujuh hari kerja jika gagal menerapkan langkah pencegahan yang ditetapkan Bank Negara, bahkan jika kerugian sebagian disebabkan oleh kelalaian pengguna. Kebijakan ini telah meningkatkan jumlah korban yang menerima kompensasi penuh atau sebagian sebesar 26 persen.
Azalina mencontohkan negara seperti Inggris dan Australia yang memiliki mekanisme penggantian kerugian bagi korban penipuan online melalui bank dalam kondisi tertentu. Malaysia belum memiliki skema serupa untuk korban yang berurusan dengan bank. โMelalui kajian ini, kami ingin mempelajari pendekatan negara lain, termasuk jenis hukuman yang dijatuhkan dan bentuk perlindungan atau bantuan yang tersedia bagi korban,โ jelasnya.
Kajian ini dipicu oleh meningkatnya frustrasi publik terhadap penanganan kasus penipuan online, di mana korban seringkali tidak bisa memulihkan uang mereka dan bingung harus melapor ke polisi atau Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia. Azalina menekankan bahwa implementasi yang efektif sama pentingnya dengan undang-undang itu sendiri. Keyakinan publik terhadap sistem hukum akan bergantung pada apakah korban menerima perlindungan tepat waktu dan pemulihan yang berarti, bukan dibiarkan menanggung kerugian sendiri.
โJika undang-undang sudah ada dan lembaga penegak hukum sudah ada, mereka harus merespons dengan sangat cepat untuk publik. Hanya dengan begitu kepercayaan akan terbangun,โ tegasnya.
Bagi Indonesia, langkah Malaysia ini bisa menjadi referensi dalam memperkuat perlindungan konsumen di era digital. Mengingat tingginya kasus penipuan online di Indonesia, mekanisme ganti rugi yang melibatkan bank dan penyedia layanan pembayaran patut dipertimbangkan. Pertanyaan selanjutnya adalah apakah Indonesia akan mengikuti jejak Malaysia dengan merevisi undang-undang yang ada atau justru menciptakan regulasi baru yang lebih komprehensif.



