KPK: Amplop Bupati Kuansing ke Menteri Kehutanan Didikte dari SHU 914 Anggota KUD
Baca dalam 60 detik
- Penyidik KPK menduga uang dalam amplop yang diberikan Bupati Suhardiman Amby kepada Menteri Raja Juli Antoni berasal dari sisa hasil usaha 914 anggota Koperasi Unit Desa.
- Dana tersebut diduga dikonversi ke dolar Singapura dan terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan seluas 1.828 hektare di Kuantan Singingi.
- Menteri Raja Juli telah melaporkan penolakan gratifikasi, namun KPK masih mendalami apakah laporan itu bisa diproses sesuai aturan yang berlaku.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa amplop yang diduga diberikan Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni berasal dari iuran 914 anggota Koperasi Unit Desa (KUD) yang dikumpulkan sebagai Sisa Hasil Usaha (SHU). Temuan awal penyidik menunjukkan dana itu kemudian ditukarkan ke mata uang dolar Singapura dan diduga kuat berkaitan dengan upaya pengurusan izin pelepasan kawasan hutan seluas sekitar 1.828 hektare di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, berdasarkan keterangan sementara, Bupati Suhardiman diduga mengumpulkan sejumlah uang dari para anggota KUD untuk keperluan pengurusan pelepasan kawasan hutan. "Diduga bupati ini juga mengumpulkan sejumlah uang dari 914 anggota KUD untuk pengurusan pelepasan izin kawasan hutan. Keterangan awal yang kami dapatkan seluas 1.828 hektare," ujar Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (7/7) malam. Meski demikian, KPK belum merinci nilai uang yang berada di dalam amplop tersebut. Penyidik masih mendalami perkara dengan memeriksa sejumlah saksi dan memungkinkan meminta keterangan dari Raja Juli Antoni.
Sebelumnya, pada Jumat (3/7), Raja Juli Antoni melaporkan penolakan gratifikasi yang diduga diberikan Suhardiman kepada KPK. Laporan tersebut kini tengah dalam tahap verifikasi dan analisis oleh Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK. Hasil dari proses itu akan menentukan apakah laporan dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Namun, berdasarkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026, laporan penolakan gratifikasi berpotensi tidak diproses lebih lanjut jika objek gratifikasi berupa barang mudah rusak, tidak dapat dijual, atau tidak dapat digunakan; atau jika patut diduga terkait tindak pidana. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Suhardiman bersama Zulkarnain dan Ardiles sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jabatan. Ketiganya ditahan selama 20 hari hingga 20 Juli 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni membantah memiliki keterkaitan dengan kasus ini. Ia mengklaim amplop tersebut telah dikembalikan sekitar 17 hari sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Suhardiman. Menurut Raja Juli, amplop itu ditinggalkan saat audiensi di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Ia mengaku tidak mengetahui isi amplop dan langsung memerintahkan ajudan untuk mengembalikannya. Proses pengembalian sempat tertunda karena penyesuaian jadwal, dan akhirnya dilakukan pada 12 Juni di Polres Kuantan Singingi dengan didampingi Kapolda Riau. "Tidak ada satu SK pun yang saya keluarkan untuk pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi. Tidak ada sejengkal kawasan hutan pun di Kuantan Singingi yang ada dalam otoritas saya, saya keluarkan jadi APL (Area Penggunaan Lainnya)," tegas Raja Juli dalam keterangan tertulis.
KPK sebelumnya menyatakan akan mendalami pertemuan antara Suhardiman dan Raja Juli pada 2 Juni 2026. Pertemuan itu membahas usulan Pemerintah Kabupaten Kuansing terkait penyelesaian persoalan kawasan hutan yang bersinggungan dengan lahan masyarakat. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, "Mengenai tempus-nya tadi ada nih dari pertanyaan sekaligus menjawab bahwa tanggal 2 Juni ada pertemuan, itu memang sudah disampaikan oleh pihak-pihak baik oleh bupati, dan apakah nanti akan dilakukan pemanggilan (pihak terkait), itu akan didalami oleh tim penyidik."
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan kepala daerah dan menteri, serta menyangkut pengelolaan kawasan hutan yang kerap menjadi sumber konflik kepentingan di Indonesia. Ke depan, publik menanti apakah KPK akan memanggil Raja Juli sebagai saksi atau justru mengembangkan penyidikan ke arah yang lebih luas. Pertanyaan besarnya: sejauh mana aliran dana dari SHU KUD ini benar-benar digunakan untuk kepentingan pengurusan izin, dan apakah ada pihak lain di kementerian yang turut terlibat?



