Debt Collector TAFS di Serang: OJK Temukan Pelanggaran SOP oleh Pihak Ketiga
Baca dalam 60 detik
- OJK mengonfirmasi adanya indikasi pelanggaran prosedur oleh debt collector pihak ketiga yang tidak tercantum dalam perjanjian kerja sama dengan TAFS.
- Regulator meminta TAFS melakukan evaluasi total sistem penagihan dan pengawasan, baik internal maupun eksternal, untuk mencegah terulangnya kasus serupa.
- Kasus ini menjadi ujian bagi implementasi perlindungan konsumen di sektor pembiayaan, terutama terkait praktik penagihan yang beretika.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya buka suara terkait kasus dugaan kekerasan yang melibatkan debt collector PT Toyota Astra Financial Services (TAFS) di Serang, Banten. Hasil pendalaman regulator menunjukkan bahwa tindakan tersebut dilakukan oleh petugas lapangan dari pihak ketiga yang berada di luar prosedur operasional standar (SOP) dan bahkan tidak tercantum dalam perjanjian kerja sama (PKS) antara TAFS dengan perusahaan jasa penagihan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK, Dicky Kartikoyono, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pendalaman intensif terhadap kasus yang mencoreng industri pembiayaan nasional ini. "Terdapat indikasi tindakan tersebut dilakukan oleh petugas lapangan dari pihak ketiga yang tidak diketahui atau berada di luar PKS antara TAFS dengan pihak ketiga, sehingga tindakan tersebut berada di luar SOP yang berlaku," ujarnya dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Selasa (7/7/2026).
Meski demikian, OJK memilih untuk tidak ikut campur dalam proses hukum yang tengah berjalan. Dicky menegaskan bahwa regulator menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada aparat penegak hukum. Sikap ini menunjukkan bahwa OJK lebih fokus pada aspek pengawasan dan pencegahan, bukan pada penindakan pidana.
Sebagai langkah konkret, OJK telah meminta TAFS untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penagihan. Perusahaan pembiayaan itu diminta memperkuat mekanisme pengawasan, baik terhadap petugas internal maupun perusahaan jasa penagihan pihak ketiga. Langkah ini dinilai krusial mengingat praktik penagihan agresif kerap menjadi keluhan konsumen di sektor pembiayaan kendaraan bermotor.
Sebelumnya, OJK telah memanggil manajemen TAFS untuk meminta klarifikasi. Dalam pertemuan tersebut, regulator meminta TAFS mengevaluasi kerja sama dengan perusahaan jasa penagihan, memperkuat pengawasan terhadap tenaga penagihan, melakukan penelaahan internal terhadap pihak yang diduga terlibat, serta menyampaikan perkembangan penanganan kasus secara berkala kepada OJK. Langkah ini menunjukkan bahwa OJK tidak hanya bereaksi, tetapi juga berupaya mencegah kejadian serupa di masa depan.
Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh perusahaan pembiayaan di Indonesia bahwa tanggung jawab terhadap tindakan debt collector tidak bisa dilepaskan begitu saja. OJK menegaskan bahwa perusahaan pembiayaan bertanggung jawab memastikan seluruh proses penagihan dilakukan secara profesional, beretika, dan tidak menggunakan kekerasan, intimidasi, maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan perlindungan konsumen. Bagi konsumen, kasus ini membuka mata bahwa praktik penagihan yang melanggar hukum masih menjadi risiko yang harus diwaspadai.
Ke depan, pertanyaan besarnya adalah apakah evaluasi yang diminta OJK akan cukup untuk membersihkan praktik penagihan agresif di industri pembiayaan? Ataukah diperlukan regulasi yang lebih ketat, termasuk sanksi tegas bagi perusahaan yang lalai mengawasi mitra penagihannya? Kasus TAFS bisa menjadi titik balik bagi perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan Indonesia.



