KPK Beberkan Isi Amplop Bupati Kuansing ke Raja Juli: Dolar Singapura dari Anggota KUD
Baca dalam 60 detik
- KPK mengonfirmasi amplop yang diberikan Bupati Kuansing kepada Menteri Kehutanan berisi dolar Singapura yang diduga dikumpulkan dari 914 anggota koperasi desa.
- Suap terkait pelepasan kawasan hutan seluas 1.828 hektare ini melibatkan tiga tersangka, sementara Raja Juli melaporkan penolakan gratifikasi.
- Laporan gratifikasi Raja Juli berpotensi tidak ditindaklanjuti karena objek diduga terkait tindak pidana, sesuai aturan KPK terbaru.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa amplop yang diserahkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni berisi uang pecahan dolar Singapura, yang diduga merupakan hasil pungutan dari ratusan anggota koperasi unit desa (KUD).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, Suhardiman diduga mengumpulkan dana dari sebagian Sisa Hasil Usaha (SHU) 914 anggota KUD, lalu mengonversinya ke mata uang asing tersebut. Uang itu diduga sebagai pelicin untuk mempercepat pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas sekitar 1.828 hektare—kewenangan yang sepenuhnya berada di tangan Kementerian Kehutanan. Pemerintah daerah hanya berwenang memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang.
"Selain dugaan suap jabatan oleh Sekda Kuansing Zulkarnain dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant Ardiles, bupati juga mengumpulkan uang dari anggota KUD untuk pengurusan izin pelepasan kawasan hutan," ujar Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (7/7) malam. KPK masih mendalami jumlah pasti uang dalam amplop tersebut dan akan memeriksa sejumlah saksi, termasuk Raja Juli.
Raja Juli, yang telah melaporkan penolakan gratifikasi ke KPK pada Jumat (3/7), membantah mengetahui isi amplop tersebut. Ia mengaku baru sadar setelah pertemuan resmi di kantornya pada 2 Juni lalu, dan langsung memerintahkan ajudan untuk mengembalikannya. Namun, pengembalian baru terealisasi pada 12 Juni di Polres Kuansing, setelah dikoordinasikan dengan Sekjen Kementerian Kehutanan dan Kapolda Riau. "Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop itu," kata Raja Juli dalam keterangan tertulis.
Menteri Kehutanan itu juga menegaskan tidak pernah menerbitkan satu pun surat keputusan pelepasan kawasan hutan di Kuansing. "Tidak ada sejengkal kawasan hutan pun yang saya keluarkan jadi APL (Area Penggunaan Lainnya)," ujarnya. Ia berjanji kooperatif dalam proses hukum yang tengah berjalan.
Di sisi lain, laporan gratifikasi Raja Juli terancam tidak ditindaklanjuti. Berdasarkan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026, laporan dapat dihentikan jika objek gratifikasi diduga terkait tindak pidana—seperti yang kini diselidiki. KPK sendiri telah menahan Suhardiman, Zulkarnain, dan Ardiles selama 20 hari hingga 20 Juli 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih. Suhardiman dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 12 B UU Tipikor, sementara Zulkarnain dan Ardiles dikenakan Pasal 605 atau 606 ayat (1) KUHP baru.
Kasus ini membuka kembali pertanyaan tentang efektivitas pengawasan pelepasan kawasan hutan di daerah. Apakah mekanisme rekomendasi teknis dari pemerintah daerah sudah cukup ketat, atau justru menjadi celah bagi praktik korupsi? Dengan melibatkan koperasi desa dan konversi mata uang asing, modus operandi ini menunjukkan bahwa upaya penyuapan semakin canggih dan terstruktur.



