Rumah Dinas Bea Cukai Surabaya Dirobohkan Eks Pegawai, DJBC Ambil Langkah Hukum
Baca dalam 60 detik
- Seorang mantan pegawai nekat merobohkan rumah dinas Bea Cukai di Surabaya menggunakan ekskavator, yang kini telah memasuki tahap persidangan.
- DJBC Jatim I menegaskan aksi tersebut merupakan tindak pidana umum dan bagian dari upaya pengamanan aset negara yang bersertifikat.
- Kasus ini menyoroti konflik antara hak huni eks pegawai dan kebutuhan aset bagi pegawai aktif, dengan jalur hukum sebagai solusi utama.

Seorang perempuan di Surabaya, Murnita Triwidyaning alias Nita, harus berhadapan dengan meja hijau setelah merobohkan rumah dinas milik Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I menggunakan alat berat ekskavator. Aksi yang videonya viral di media sosial itu kini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengecam keras perusakan aset negara tersebut.
Kepala DJBC Jatim I Rusman Hadi menyatakan bahwa perobohan rumah dinas di Jalan Asemrowo Kali Nomor 23 itu merupakan pelanggaran hukum dan tindak pidana umum. Rumah tersebut merupakan aset negara yang disewakan dengan biaya sangat murah kepada pegawai aktif. Menurut Rusman, aturan mewajibkan penghuni mengembalikan rumah dinas kepada negara begitu memasuki masa pensiun. Namun, Nita yang merupakan eks pegawai Bea Cukai menolak mengosongkan bangunan dengan alasan tidak memiliki tempat tinggal lain.
"Seharusnya, ketika pegawai pensiun, rumah dinas itu dikembalikan kepada negara. Namun dalam kasus ini, yang bersangkutan tidak mau mengosongkan rumah dengan alasan tidak memiliki tempat tinggal," ujar Rusman. Ia menambahkan bahwa rumah tersebut masih dibutuhkan oleh pegawai aktif yang belum memiliki tempat tinggal. DJBC tidak bisa tinggal diam saat aset negara dirusak, karena pembangunan kembali membutuhkan anggaran negara yang tidak sedikit.
Rusman menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh merupakan bagian dari upaya pengamanan aset negara. Seluruh aset Bea Cukai telah memiliki sertifikat sebagai barang milik negara, sehingga perusakan tidak dapat ditoleransi. "Kalau tidak kami tindak, justru kami yang dianggap lalai dalam menjaga aset negara," tegasnya. Ia juga mengingatkan bahwa bagi pihak yang merasa memiliki hak atas aset tersebut, tersedia jalur hukum yang bisa ditempuh, bukan dengan cara merusak atau membongkar paksa.
Di sisi lain, Nita berdalih telah membeli rumah dinas tersebut, meskipun secara hukum rumah dinas tidak dapat diperjualbelikan karena statusnya sebagai aset negara. Alasan ini menjadi dasar pembelaannya di persidangan. Jaksa penuntut umum menjeratnya dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 410 KUHP dan Pasal 406 ayat (1) KUHP, yang ancaman hukumannya cukup berat. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan oknum mantan pegawai negeri yang justru merusak aset yang pernah ditempatinya.
Ke depan, persidangan akan menjadi ajang pembuktian apakah klaim kepemilikan Nita memiliki dasar hukum yang sah atau sekadar dalih untuk menghindari tanggung jawab. Jika terbukti bersalah, Nita tidak hanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana, tetapi juga berpotensi dituntut ganti rugi atas kerusakan aset negara. Kasus ini juga menjadi pengingat bagi instansi pemerintah untuk lebih ketat dalam pengelolaan dan pengawasan aset rumah dinas agar tidak disalahgunakan.



