PHK Massal KB Bank: OJK Buka Suara, 662 Karyawan Tergusur dalam Setahun
Baca dalam 60 detik
- KB Bank mengurangi 662 karyawan dalam setahun terakhir, menyusul transformasi digital dan efisiensi operasional.
- OJK memastikan bank wajib berkonsultasi sebelum PHK dan menekankan solusi saling menguntungkan bagi perusahaan dan pekerja.
- Langkah ini mencerminkan tekanan industri perbankan untuk beradaptasi dengan digitalisasi, berpotensi memicu gelombang serupa di bank lain.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat bicara terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di KB Bank, anak usaha KB Financial Group asal Korea Selatan. Dalam setahun terakhir, jumlah karyawan bank ini menyusut lebih dari 600 orang, sejalan dengan transformasi bisnis yang menggeser peran manusia ke teknologi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Ra, menegaskan bahwa setiap bank yang hendak melakukan PHK wajib berkonsultasi terlebih dahulu dengan regulator. Proses ini, menurutnya, harus berjalan tanpa menimbulkan konflik antara manajemen dan pekerja. "Biasanya akan ada win-win solution antara pegawai dan bank. Sejauh ini jarang terjadi dispute, apalagi dalam kondisi rasionalisasi," ujarnya di Gedung DPR RI beberapa waktu lalu.
Data laporan keuangan KB Bank per 31 Maret 2026 menunjukkan jumlah karyawan tetap dan tidak tetap mencapai 2.265 orang, turun 662 orang dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang sebanyak 2.927 orang. Penurunan ini diiringi pengurangan 21 kantor cabang pembantu (KCP) menjadi 120 unit, sementara kantor cabang justru bertambah satu menjadi 29 unit. Menariknya, jumlah ATM melonjak drastis dari 31 unit menjadi 154 unit dalam periode yang sama, menandakan pergeseran ke layanan digital.
Direktur Utama KB Bank, Kunardy Darma Lie, menjelaskan bahwa optimalisasi tenaga kerja dan penyesuaian jaringan kantor merupakan bagian dari transformasi berkelanjutan. "Langkah ini dilakukan dengan mempertimbangkan perubahan kebutuhan nasabah, dinamika industri perbankan, serta meningkatnya adopsi layanan digital," katanya. KB Bank tengah menjalani program "turnaround" dari tenaga manusia ke teknologi, termasuk penggunaan IT yang lebih responsif terhadap permintaan kredit, terutama segmen UMKM.
Bagi Indonesia, langkah KB Bank menjadi sinyal kuat bahwa era digitalisasi perbankan tak terelakkan. Bank-bank lain, terutama yang masih bergantung pada cabang fisik dan tenaga kerja besar, kemungkinan akan mengikuti jejak serupa. OJK sendiri mengingatkan bahwa dalam program rasionalisasi, bank harus mengalokasikan dana kompensasi yang memadai bagi karyawan yang terdampak. Dian mencontohkan, penggunaan IT baru untuk mempercepat proses kredit UMKM menunjukkan bahwa efisiensi bukan sekadar pengurangan biaya, tetapi juga peningkatan layanan.
Ke depan, pertanyaan yang mengemuka adalah seberapa cepat bank-bank nasional akan melakukan transformasi serupa, dan apakah regulasi OJK cukup melindungi pekerja di tengah gelombang digitalisasi. Dengan tekanan efisiensi yang terus meningkat, PHK di sektor perbankan mungkin bukan cerita terakhir.



