Dana Asing Rp11,5 Triliun Ditarik dari RI, OJK Bantah Ada Kekhawatiran
Baca dalam 60 detik
- OJK menyebut penarikan Rp11,5 triliun oleh tiga bank asing sebagai praktik remitansi laba yang wajar dan telah sesuai aturan.
- Data menunjukkan bank-bank tersebut masih menyisakan laba belum diremitansikan dalam jumlah besar, menandakan komitmen jangka panjang.
- Respons regulator dan bank asing mengindikasikan tidak ada sinyal capital flight, namun pasar tetap mencermati stabilitas kebijakan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menepis kekhawatiran publik atas penarikan dana sebesar Rp11,5 triliun oleh tiga bank asing dari Indonesia dalam dua tahun terakhir, dengan menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan pengiriman imbal hasil investasi yang lazim dan telah mengantongi izin regulator.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menilai laporan Bloomberg yang menyebutkan Citigroup, Standard Chartered, dan HSBC menarik dana melebihi akumulasi laba mereka adalah berlebihan. Menurut Dian, pengiriman dana ke kantor pusat itu adalah hak investor yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar. "Yang tidak boleh itu kalau dia melakukan pelanggaran hukum, melakukan transaksi yang tidak benar untuk mengirimkan keluar," ujarnya di Gedung DPR RI, Rabu (8/7/2026).
Data laporan keuangan 2025 menunjukkan bahwa HSBC Indonesia membagikan dividen tunai total Rp2,95 triliun, terdiri dari dividen tahunan Rp1,32 triliun dan dividen khusus Rp1,64 triliun yang berasal dari laba ditahan. Sementara itu, Standard Chartered Indonesia meremitansikan Rp388 miliar, namun masih memiliki saldo laba belum diremitansikan sebesar Rp967,6 miliar, naik signifikan dari Rp442,4 miliar pada tahun sebelumnya. Citi Indonesia mencatat remitansi Rp2,44 triliun dengan unremitted profit Rp10,17 triliun, meningkat dari Rp10,05 triliun pada akhir 2024.
Angka-angka itu menunjukkan bahwa bank-bank asing tidak serta-merta menarik seluruh laba mereka. Justru, sebagian besar laba masih ditahan di Indonesia, mengindikasikan kepercayaan terhadap prospek ekonomi domestik. Head of Corporate Affairs Standard Chartered Indonesia, Puni Anjungsari, menegaskan bahwa remitansi dilakukan secara rutin sesuai ketentuan dan komitmen bank asal Inggris itu terhadap Indonesia tidak luntur. Perwakilan HSBC Indonesia menambahkan bahwa penyesuaian rantai pasok Asia justru membuka peluang bagi Indonesia untuk menarik modal global.
Meski regulator dan perbankan asing memberikan klarifikasi, isu ini tetap relevan bagi investor Indonesia. Dalam konteks domestik, penarikan dana asing kerap dikaitkan dengan risiko capital flight yang dapat menekan nilai tukar rupiah dan likuiditas perbankan. Namun, OJK menekankan bahwa seluruh transaksi telah melalui prosedur perizinan yang ketat. Dian Ediana Rae menyebut praktik ini sudah berlangsung sejak bank-bank asing beroperasi di Indonesia pada 1960-an, sehingga tidak perlu dikhawatirkan.
Bloomberg sebelumnya melaporkan bahwa penarikan dana itu dipicu kekhawatiran terhadap arah kebijakan negara. Namun, data menunjukkan bahwa bank-bank tersebut justru menambah saldo laba ditahan, yang berarti mereka masih menginvestasikan kembali keuntungan di Indonesia. CEO Citi Indonesia yang juga Chairman Perbina, Batara Sianturi, belum memberikan tanggapan, namun sikap diam itu bisa diartikan sebagai tidak adanya masalah serius.
Ke depan, stabilitas kebijakan dan iklim investasi akan menjadi kunci untuk memastikan bank-bank asing tetap menahan laba mereka di Indonesia. Pertanyaannya, apakah langkah OJK yang transparan ini cukup untuk meredam kekhawatiran pasar, atau justru akan memicu pengawasan lebih ketat terhadap arus modal asing?



