Baliho Ultah Jokowi Berlogo Pemkot, Wali Kota Solo Dilaporkan ke Kejaksaan
Baca dalam 60 detik
- Koalisi masyarakat sipil melaporkan Wali Kota Solo Respati Ardi ke Kejaksaan Negeri Surakarta atas dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pemasangan baliho ulang tahun Jokowi.
- Baliho yang dipasang di titik reklame milik Pemkot Solo itu mencantumkan logo resmi pemerintah kota, meskipun pembiayaannya diklaim berasal dari dana pribadi wali kota.
- Pelapor mempertanyakan keabsahan penggunaan simbol dan fasilitas daerah untuk kepentingan pribadi, sementara Respati memilih menyerahkan proses pada hukum.

Wali Kota Solo, Respati Ardi, resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Surakarta pada Jumat, 3 Juli 2026, oleh Koalisi Masyarakat Sipil yang menudingnya menyalahgunakan wewenang dalam pemasangan baliho ucapan selamat ulang tahun ke-65 untuk Presiden ketujuh RI, Joko Widodo.
Laporan itu diajukan setelah baliho-baliho bertuliskan ucapan selamat ulang tahun untuk Jokowi terpampang di sejumlah titik reklame yang dikelola oleh Pemerintah Kota Solo. Yang menjadi sorotan adalah pencantuman logo resmi Pemkot Solo pada setiap baliho tersebut, yang dinilai sebagai penggunaan fasilitas daerah untuk kepentingan pribadi wali kota.
Rus Utaryono, perwakilan pelapor dari aktivis Mega Bintang, menyatakan bahwa pemasangan baliho itu memanfaatkan aset milik Pemkot, termasuk titik reklame dan simbol pemerintahan. "Fasilitas yang dipakai itu milik Pemkot Solo," tegas Rus saat mendampingi pelaporan di Kejaksaan Negeri Surakarta.
Sebelumnya, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistika, dan Persandian (Diskominfo-SP) Pemkot Solo telah memberikan klarifikasi bahwa biaya pemasangan baliho tersebut berasal dari kantong pribadi Respati. Namun, pernyataan itu justru memicu pertanyaan baru di kalangan pelapor. Rus mempersoalkan bagaimana mungkin dana pribadi digunakan untuk memasang baliho yang menampilkan logo institusi pemerintah. "Dipakaianya fasilitas Pemkot, simbol-simbol Pemkot, kemudian Wali Kota mengklaim itu dana pribadi. Ini yang kami persoalkan," ujarnya.
Kasus ini menyoroti batasan antara kepentingan pribadi dan penggunaan aset daerah. Dalam konteks Indonesia, penggunaan logo instansi pemerintah untuk keperluan non-dinas kerap menjadi celah hukum yang rawan disalahgunakan. Para pengamat menilai bahwa meskipun pembiayaan bersifat pribadi, pencantuman logo Pemkot dapat menimbulkan persepsi bahwa ada dukungan resmi dari pemerintah daerah, yang berpotensi melanggar aturan tentang penggunaan atribut negara.
Respati sendiri enggan berkomentar panjang saat dikonfirmasi. Ia hanya menyatakan akan menghormati proses hukum yang berjalan. "Ya kita ikuti prosesnya," jawabnya singkat. Sikap ini menunjukkan bahwa wali kota lebih memilih untuk tidak memperkeruh suasana di tengah polemik yang berkembang.
Ke depan, Kejaksaan Negeri Surakarta akan melakukan penyelidikan untuk menentukan apakah ada unsur pidana dalam pemasangan baliho tersebut. Pertanyaan yang mengemuka adalah: sejauh mana seorang pejabat daerah boleh menggunakan fasilitas publik untuk kepentingan personal, meskipun dengan dana sendiri? Kasus ini bisa menjadi preseden penting dalam pengawasan penggunaan aset daerah di Indonesia.



