Kolonel Budi Terjerat Korupsi MBG: TNI Hormati Proses Hukum, Kasus Beralih ke Jampidmil
Baca dalam 60 detik
- Kejagung membongkar dugaan korupsi pengadaan motor listrik senilai Rp1 triliun di program Makan Bergizi Gratis yang melibatkan Kolonel Budi Utomo.
- TNI memilih menunggu proses hukum dan akan berkoordinasi dengan penyidik, namun status Budi sebagai anggota aktif membuat kasusnya ditangani secara koneksitas.
- Kerugian negara diperkirakan besar karena pembayaran 100 persen untuk 3.229 unit dari 21.081 unit yang dikontrakkan.

Markas Besar TNI akhirnya angkat bicara setelah nama Kolonel Budi Utomo, anggota TNI AD, terseret dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen Muhammad Nas menegaskan institusinya menghormati proses hukum yang tengah berlangsung di Kejaksaan Agung (Kejagung).
"TNI mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum," ujar Nas dalam keterangan tertulis, Jumat (3/7). Ia menambahkan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan penyidik Kejagung untuk menindaklanjuti temuan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Kejagung mengungkap peran Kolonel Cpl Budi Utomo yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran di Badan Gizi Nasional (BGN). Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa Budi bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa, khususnya pengadaan sepeda motor listrik.
Proyek pengadaan motor listrik tersebut melibatkan Lodewyk Pusung (LP), yang saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala BGN, serta Andri Mulyono (AM), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT). Anggaran yang digelontorkan mencapai Rp1.035.515.297.908,02 atau lebih dari Rp1 triliun. Namun, pengadaan itu dinilai bermasalah karena tidak memenuhi persyaratan kontrak dan terdapat mark up harga.
Dalam pelaksanaannya, tim penyidik menemukan adanya manipulasi berita acara serah terima barang. "Realisasinya baru sebanyak 3.229 unit dari 21.081 unit kendaraan, tetapi telah dilakukan pembayaran sebesar 100 persen sehingga mengakibatkan kerugian negara," ungkap Syarief. Meski bukti keterlibatan Budi sudah cukup kuat, Kejagung belum menetapkannya sebagai tersangka.
Alasannya, status Budi sebagai anggota TNI aktif membuat penanganan perkara harus dilakukan secara koneksitasโgabungan antara penyidik pidana umum dan militer. "Karena kami di Pidsus tidak bisa memproses atau mentersangkakan TNI aktif. Itu dilakukan dengan cara koneksitas, makanya kami serahkan ke Jampidmil untuk selanjutnya akan diproses oleh Jampidmil," jelas Syarief.
Kasus ini menjadi sorotan karena program MBG merupakan salah satu program unggulan pemerintah yang bertujuan meningkatkan gizi anak sekolah. Dugaan korupsi di dalamnya tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi menghambat pencapaian target program. Ke depan, publik menunggu langkah konkret TNI dan Kejagung dalam menuntaskan kasus ini, termasuk apakah akan ada tersangka lain yang ikut dijerat.



