Hong Kong Catat Rekor Baru: Aset Dikelola Tembus Rp84 Kuadriliun
Baca dalam 60 detik
- Nilai aset yang dikelola di Hong Kong mencapai HK$42,2 triliun pada 2025, naik 20% secara tahunan.
- Lonjakan ini didorong oleh arus masuk dana bersih yang hampir tiga kali lipat menjadi HK$2,1 triliun.
- Hong Kong kini menjadi pusat kekayaan lintas batas nomor satu dunia, menggeser Swiss.

Hong Kong menorehkan rekor baru sebagai pusat keuangan global: total aset yang dikelola (assets under management/AUM) melonjak 20 persen menjadi HK$42,2 triliun (setara Rp84 kuadriliun) pada 2025, menurut survei terbaru Otoritas Sekuritas dan Berjangka (SFC) yang dirilis Kamis (2/7). Angka ini menjadi yang tertinggi sepanjang sejarah dan menandai tahun ketiga berturut-turut pertumbuhan dua digit bagi bekas koloni Inggris tersebut.
Pertumbuhan tersebut tidak terlepas dari lonjakan arus masuk dana bersih yang hampir tiga kali lipat menjadi HK$2,1 triliun. SFC mencatat bahwa investor dari luar China daratan dan Hong Kong menyumbang lebih dari 54 persen total AUM dalam beberapa tahun terakhir, menegaskan daya tarik global sektor ini. "Investor dari luar China daratan dan Hong Kong telah menyumbang lebih dari 54 persen total AUM dalam beberapa tahun terakhir, menegaskan jangkauan global sektor ini," demikian bunyi laporan SFC.
Pencapaian ini mengukuhkan posisi Hong Kong sebagai pusat kekayaan lintas batas terbesar di dunia, setelah menggeser Swiss dalam peringkat yang diterbitkan Boston Consulting Group pada Mei lalu. Langkah ini juga didukung oleh rencana pemerintah Hong Kong yang dikabarkan sedang mempertimbangkan penghapusan pajak atas bonus kinerja manajer dana untuk menarik talenta investasi, seperti dilaporkan Reuters pada Mei mengutip sumber yang mengetahui masalah tersebut.
Bagi Indonesia, capaian ini menjadi pengingat akan pentingnya daya saing regulasi dan insentif fiskal dalam menarik modal asing. Meskipun Indonesia belum menjadi pusat keuangan global, pertumbuhan AUM Hong Kong menunjukkan bahwa investor global sangat responsif terhadap kepastian hukum dan kemudahan berusaha. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pemerintah Indonesia dapat memetik pelajaran dari kebijakan Hong Kong yang pro-investor, termasuk rencana penghapusan pajak bonus manajer dana, untuk meningkatkan daya tarik pasar modal domestik.
Elisa Ng, Direktur Eksekutif Produk Investasi SFC, menyatakan bahwa lembaganya tetap berkomitmen pada peningkatan regulasi yang berkelanjutan untuk mendorong daya saing Hong Kong sebagai pusat keuangan internasional terkemuka dan pusat renminbi lepas pantai terdepan. "Ke depan, SFC tetap berkomitmen pada peningkatan regulasi yang berkelanjutan untuk mendorong daya saing Hong Kong sebagai pusat keuangan internasional terkemuka dan pusat renminbi lepas pantai terdepan," ujarnya.
Dengan rekor baru ini, Hong Kong semakin memperkuat posisinya sebagai gerbang investasi antara China dan dunia. Pertanyaan selanjutnya adalah apakah kebijakan insentif dan stabilitas regulasi yang diterapkan dapat bertahan di tengah ketegangan geopolitik global dan persaingan ketat dari pusat keuangan lain seperti Singapura.



