RUU PFII Dikebut, Prabowo Siap Bawa Pusat Keuangan Global ke Pidato Kenegaraan
Baca dalam 60 detik
- Pemerintah menargetkan pengesahan RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) pada Juli 2026 agar Presiden Prabowo dapat mengumumkannya dalam pidato kenegaraan Agustus mendatang.
- PFII dirancang sebagai katalis pendalaman sektor keuangan, peningkatan investasi, dan pembiayaan proyek strategis nasional, sejalan dengan program Asta Cita.
- Jika beroperasi akhir 2026, PFII berpotensi mengubah lanskap investasi Indonesia dengan menarik modal asing dan memperkuat daya saing regional.

Pemerintah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dengan target pengesahan pada bulan ini, agar Presiden Prabowo Subianto dapat menyampaikan pencapaian tersebut dalam pidato kenegaraan di hadapan DPR pada Agustus 2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa RUU PFII diharapkan rampung dibahas dan disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR yang dijadwalkan pada 21 Juli mendatang. โKita berharap RUU PFII ini bisa selesai bulan ini, dan berharap sudah bisa jadi UU bulan ini. Agustus harapannya Presiden bisa membacakan soal PFII di Pidato Kenegaraan,โ ujar Purbaya di kompleks DPR, Kamis (2/7/2026).
Pembentukan PFII merupakan amanat Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Inisiatif ini masuk dalam kerangka Asta Cita, program prioritas pemerintahan Prabowo yang menargetkan pertumbuhan ekonomi inklusif dan berdaya saing global.
Menurut Purbaya, PFII diharapkan beroperasi penuh pada akhir 2026. โSaya berharap akhir 2026 sudah bisa berjalan terkait PFII ini,โ katanya. Kehadiran pusat keuangan ini diproyeksikan menjadi katalis bagi investasi asing, khususnya di sektor jasa keuangan, serta memperkuat posisi Indonesia sebagai destinasi modal alternatif di tengah persaingan ketat dengan Singapura, Hong Kong, dan Dubai.
Bagi pelaku pasar dan investor di Indonesia, PFII membuka peluang baru dalam hal diversifikasi instrumen keuangan, kemudahan transaksi lintas batas, dan akses pembiayaan berkelanjutan. Pemerintah menilai kebijakan ini sejalan dengan upaya transformasi ekonomi menuju status negara berpendapatan tinggi. Namun, keberhasilan PFII akan sangat bergantung pada kejelasan regulasi, insentif fiskal, dan infrastruktur hukum yang mendukung.
Langkah percepatan ini juga mencerminkan ambisi Indonesia untuk tidak hanya menjadi basis manufaktur, tetapi juga pusat jasa keuangan global. Dengan target operasional yang ambisius, pemerintah harus memastikan kesiapan sumber daya manusia, teknologi, dan kerangka pengawasan agar PFII benar-benar memberikan dampak ekonomi yang signifikan.
Pertanyaan yang mengemuka: mampukah Indonesia bersaing dengan pusat keuangan mapan di kawasan, dan seberapa cepat investor global akan merespons insentif yang ditawarkan PFII?



