RI Siapkan Pusat Keuangan Global: Purbaya Incar Dana Orang Kaya Dunia
Baca dalam 60 detik
- Pemerintah menggodok RUU PFII untuk menciptakan kawasan keuangan khusus guna menarik investasi global dan memperkuat daya saing Indonesia.
- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan PFII mampu memobilisasi modal dari high-net-worth individuals dan institusi keuangan internasional.
- Pembentukan PFII diharapkan menjadi katalis pendalaman sektor keuangan nasional, transfer teknologi, dan penciptaan lapangan kerja bernilai tambah tinggi.

Pemerintah Indonesia tengah mempercepat pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII), sebuah kawasan keuangan khusus yang dirancang untuk menarik investasi dari para konglomerat global dan lembaga keuangan internasional. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa inisiatif ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan daya saing Indonesia di peta keuangan dunia, di tengah persaingan ketat dengan pusat-pusat keuangan seperti Singapura, Hong Kong, dan Dubai.
Dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Kamis (2/7/2026), Purbaya mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII saat ini tengah dibahas agar segera disahkan. Ia menekankan bahwa tanpa kehadiran pusat keuangan internasional yang terstandarisasi, Indonesia akan terus tertinggal dalam menarik modal asing dan mengembangkan inovasi jasa keuangan. "PFII diharapkan menjadi katalis bagi pendalaman sektor keuangan nasional, pengembangan inovasi jasa keuangan, peningkatan investasi, serta fasilitasi pembiayaan sektor-sektor prioritas dan proyek strategis nasional," ujar Purbaya.
Menurut Purbaya, pusat-pusat keuangan internasional telah terbukti menjadi instrumen penting bagi negara-negara maju dan berkembang dalam memperluas akses pembiayaan, mempercepat inovasi, serta memperkuat posisi dalam rantai nilai ekonomi global. Indonesia, yang selama ini belum memiliki kawasan keuangan khusus, dinilai perlu segera mengadopsi model serupa agar tidak kehilangan momentum investasi pasca-pandemi. "Keberadaan pusat keuangan internasional memungkinkan mobilisasi modal global secara lebih efisien dan menciptakan lapangan kerja dengan nilai tambah yang tinggi," tambahnya.
Bagi investor dan pelaku pasar di Indonesia, kehadiran PFII membuka peluang baru dalam hal diversifikasi instrumen keuangan, akses ke produk derivatif, serta kemudahan dalam transaksi lintas batas. Namun, tantangan utama terletak pada penyusunan regulasi yang mampu menjamin kepastian hukum, transparansi, dan perlindungan bagi investor. Purbaya meyakini bahwa dengan pengaturan yang tepat, PFII tidak hanya akan menguntungkan pelaku usaha di kawasan tersebut, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan investasi, transfer teknologi, dan pengembangan sumber daya manusia.
Pemerintah berharap RUU PFII dapat segera disahkan dalam waktu dekat, mengingat persaingan global yang semakin ketat. Pertanyaannya, apakah Indonesia mampu menyusun kerangka regulasi yang cukup kompetitif untuk menarik minat para pemodal besar dunia, atau justru akan terjebak dalam birokrasi yang menghambat? Jawabannya akan menentukan apakah PFII benar-benar menjadi game changer bagi perekonomian Indonesia atau sekadar proyek ambisius tanpa dampak signifikan.



