Eks Wakil BGN Lodewyk Pusung Gugat Praperadilan, Nilai Penetapan Tersangka Sewenang-wenang
Baca dalam 60 detik
- Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN, mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas penetapan tersangka dan penahanan oleh Kejagung dalam kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis.
- Ia menilai tindakan Kejaksaan Agung tidak sesuai prosedur dan meminta hakim menyatakan penangkapan serta penahanan tidak sah.
- Kasus ini melibatkan enam tersangka, dengan kerugian negara mencapai triliunan rupiah akibat mark up harga dan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan barang.

Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung resmi menggugat penetapan status tersangka dan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Gugatan praperadilan itu didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 29 Juni 2026, dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Dalam permohonannya, Lodewyk menilai langkah Kejagung yang menetapkannya sebagai tersangka dan menahannya merupakan tindakan sewenang-wenang. Ia berdalih bahwa proses hukum yang berjalan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Melalui kuasa hukumnya, ia meminta majelis hakim praperadilan menyatakan bahwa penangkapan, penetapan tersangka, dan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang perdana gugatan ini dijadwalkan berlangsung pada Senin, 13 Juli 2026. Pihak tergugat dalam perkara ini adalah Jaksa Agung RI cq Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus. Adapun klasifikasi perkara yang diajukan adalah sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan.
Kasus korupsi MBG yang menjerat Lodewyk merupakan bagian dari pengusutan Kejaksaan Agung terhadap enam tersangka. Selain Lodewyk, Kejagung juga menetapkan eks Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, kaki tangan Sony Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing. Mereka diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan program MBG periode 2025-2026.
Menurut Kejagung, program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berafiliasi dengan sekolah penerima. Namun dalam praktiknya, banyak SPPG yang ditunjuk justru memiliki hubungan dengan petinggi BGN, bukan berdasarkan kelayakan. Selain itu, sejumlah yayasan mitra ternyata tidak memenuhi syarat untuk menjadi pelaksana program. Lebih jauh, ditemukan praktik mark up harga pengadaan barang yang mengakibatkan kerugian negara. Barang-barang yang dimark up antara lain 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi 75 inci.
Gugatan praperadilan Lodewyk menjadi batu ujian bagi Kejaksaan Agung untuk membuktikan bahwa proses hukum yang berjalan telah sesuai aturan. Jika hakim mengabulkan permohonan Lodewyk, maka status tersangka dan penahanannya bisa batal, yang berpotensi mempengaruhi kelanjutan penanganan kasus ini. Publik pun menanti apakah langkah hukum ini akan membuka celah bagi tersangka lain untuk melakukan upaya serupa, atau justru memperkuat posisi Kejagung dalam memberantas korupsi program strategis nasional.



