Cicil Land Cruiser Rp2 Miliar Demi Kursi Sekda: Skandal Suap Jabatan di Kuansing Terbongkar
Baca dalam 60 detik
- Zulkarnain, Sekda Kuansing, diduga membiayai jabatannya dengan mencicil Toyota Land Cruiser seharga Rp2,05 miliar atas perintah Bupati Suhardiman Amby.
- KPK mengungkap pola suap sistematis: mobil mewah dijadikan syarat seleksi jabatan, dengan cicilan bulanan Rp46,5 juta selama lima tahun.
- Selain suap jabatan, Zulkarnain juga terjerat kasus pelepasan kawasan hutan produksi terbatas yang diduga melibatkan oknum Kementerian Kehutanan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, dengan modus operandi yang tak biasa: seorang calon sekretaris daerah rela mencicil mobil sport utility vehicle (SUV) mewah Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar demi memenangkan seleksi. Kasus ini menyeret Bupati Suhardiman Amby sebagai penerima suap dan Sekda Zulkarnain bersama Direktur PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, sebagai pemberi.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa pada April 2025, Pemkab Kuansing membuka lelang jabatan Sekretaris Daerah. Dua kandidat bersaing: Fahdiansyah, Asisten I yang juga Plt Sekda saat itu, dan Zulkarnain, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Namun, Bupati Suhardiman secara terang-terangan memasang syarat berupa mobil Land Cruiser bagi siapa pun yang ingin menduduki posisi tersebut. Hanya Zulkarnain yang menyanggupi permintaan itu, dan ia pun terpilih.
Menurut Taufik, pembelian mobil mewah itu dilakukan secara kredit di sebuah showroom di Jabodetabek. Zulkarnain bahkan menggunakan identitas Ardiles untuk mengajukan kredit karena profil keuangannya sendiri tidak memenuhi syarat. "Pembelian dilakukan secara kredit atau mencicil senilai Rp46,5 juta per bulan, dengan tenor 5 tahun," jelas Taufik dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/7). Pola serupa juga terjadi pada 2021, saat Zulkarnain diduga memberikan mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta kepada Plt Bupati untuk mengamankan posisi Kepala Dinas PUPR.
KPK menduga Ardiles berperan sebagai fasilitator yang membantu Zulkarnain membiayai pembelian mobil sekaligus memuluskan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Kuansing. Sebagai imbalan, Ardiles memenangkan 13 proyek di Dinas PUPR pada tahun anggaran 2022 dengan total nilai Rp1,2 miliar, serta proyek di dinas lain pada 2025 dan 2026 senilai lebih dari Rp966 juta. "Di antaranya ARD [Ardiles] kemudian memenangkan 13 proyek di Dinas PUPR pada Tahun Anggaran 2022 dengan total nilai mencapai Rp1,2 miliar," ungkap Taufik.
Upaya menghilangkan jejak juga dilakukan para tersangka. Saat mengetahui KPK akan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 29 Juni 2026, Suhardiman dan Zulkarnain sempat melarikan diri. Bahkan, pihak bupati mendatangi showroom untuk menyamarkan jejak transaksi mobil. "Pihak bupati melakukan pengamanan dengan mendatangi showroom untuk menghilangkan jejak-jejak keberadaan mobil," terang Taufik. KPK akhirnya menangkap dan menahan ketiganya untuk 20 hari pertama.
Tak hanya suap jabatan, Zulkarnain juga dijerat dengan dugaan penerimaan lain terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). KPK akan mendalami aliran uang ke pihak-pihak di Kementerian Kehutanan RI. Atas perbuatannya, Suhardiman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 12 B UU Tipikor, sementara Zulkarnain dan Ardiles dijerat Pasal 605 atau 606 ayat (1) KUHP juncto UU Penyesuaian Pidana.
Kasus ini membuka kembali luka lama praktik jual-beli jabatan di daerah yang kerap menggunakan barang mewah sebagai alat transaksi. Pertanyaan besarnya, apakah modus serupa juga terjadi di daerah lain dengan pola yang lebih tersembunyi? KPK kini dihadapkan pada tantangan untuk mengusut tuntas jaringan yang mungkin lebih luas, termasuk keterlibatan pihak di tingkat kementerian.



