Remisi HUT ke-81 RI: 3.563 Narapidana Bebas, Negara Hemat Rp358,9 Juta
Baca dalam 60 detik
- Sebanyak 173.706 narapidana dan 1.085 anak binaan menerima remisi umum dalam peringatan HUT ke-81 RI, dengan 3.563 narapidana langsung menghirup udara bebas.
- Pemberian remisi ini tidak hanya meringankan beban lembaga pemasyarakatan, tetapi juga menghemat anggaran negara hingga Rp358,9 juta untuk biaya makan warga binaan.
- Pemerintah juga memberikan remisi tambahan kepada 47 narapidana korban banjir Sumatra sebagai bentuk apresiasi atas partisipasi mereka dalam pemulihan pascabencana.

Sebanyak 3.563 narapidana langsung bebas pada peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia, Senin (17/8/2026), setelah menerima Remisi Umum (RU) II dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Total 173.706 narapidana dan 1.085 anak binaan menerima pengurangan masa pidana dalam momen kemerdekaan tahun ini, sebuah tradisi tahunan yang kali ini juga membawa dampak fiskal positif bagi negara.
Dalam upacara yang digelar di Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan, Menteri Imipas Agus Andrianto menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan wujud nyata negara hukum yang menghormati hak asasi manusia sekaligus apresiasi atas keberhasilan pembinaan. Dari total penerima RU, mayoritasโ170.143 orangโmasih harus menjalani sisa pidana (RU I), sementara 3.563 lainnya mendapat RU II dan bebas. Untuk anak binaan, 1.057 menerima Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU) I, dan 28 lainnya langsung bebas.
Distribusi remisi terbesar terkonsentrasi di Pulau Jawa dan Sumatra. Jawa Barat mencatat penerima RU tertinggi dengan 19.269 narapidana, disusul Sumatra Utara (18.222) dan Jawa Timur (14.673). Pola serupa terlihat pada PMPU, dengan Sumatra Utara memimpin (94 anak), diikuti Jawa Barat (86) dan Jawa Timur (85). Konsentrasi ini mencerminkan tingginya populasi warga binaan di wilayah-wilayah tersebut, sekaligus menjadi indikasi beban pemasyarakatan yang tidak merata.
Menurut Agus, remisi bukan sekadar pengurangan hukuman, melainkan instrumen motivasi bagi narapidana untuk disiplin dan mengikuti program pembinaan. "Negara memandang setiap anak sebagai generasi penerus bangsa yang memiliki kesempatan luas untuk memperbaiki masa depan," ujarnya, menekankan pendekatan khusus bagi anak binaan yang mengedepankan pendidikan, pemulihan, dan reintegrasi sosial. Pernyataan ini sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang menekankan pembinaan berkelanjutan.
Di luar remisi reguler, pemerintah memberikan Remisi Tambahan kepada 47 narapidana Lapas Kelas IIB Kuala Simpang yang secara sukarela membantu pemulihan pascabanjir Sumatra pada 2025. Besaran remisi bervariasi antara 20 hari hingga dua bulan, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999. Langkah ini dinilai sebagai bentuk apresiasi atas solidaritas warga binaan dalam situasi darurat, sekaligus upaya menjaga keamanan di dalam lapas.
Efisiensi anggaran sebesar Rp358,9 juta dari penghematan biaya makan menjadi sorotan tersendiri. Angka ini menunjukkan bahwa kebijakan remisi tidak hanya berdimensi hukum dan sosial, tetapi juga memiliki dampak fiskal yang nyata. Namun, pertanyaan yang muncul adalah: apakah penghematan ini akan dialokasikan kembali untuk peningkatan kualitas pembinaan, atau justru mengurangi standar pelayanan di lapas? Ke depan, transparansi penggunaan dana hasil efisiensi menjadi kunci untuk memastikan bahwa semangat kemerdekaan benar-benar dirasakan oleh semua pihak, termasuk mereka yang masih menjalani masa pidana.



