KPK Temukan Land Cruiser Mahar Jabatan Sekda Kuansing, Tersangka Baru Terungkap
Baca dalam 60 detik
- Mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar yang diduga menjadi syarat jabatan Sekda Kuansing akhirnya ditemukan KPK setelah sempat disembunyikan.
- Bupati Suhardiman Amby diduga meminta mobil mewah tersebut sebagai imbalan atas pengangkatan Zulkarnain sebagai Sekda, yang kemudian dibeli secara kredit dengan bantuan pihak ketiga.
- Kasus ini membuka praktik jual beli jabatan sistematis di Kuansing, termasuk proyek-proyek fiktif yang melibatkan rekanan dan pejabat daerah.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menemukan mobil Toyota Land Cruiser yang diduga dijadikan alat suap dalam proses jual beli jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), setelah kendaraan tersebut sempat menghilang saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 29 Juni 2026. Temuan ini membuka tabir baru praktik korupsi yang melibatkan kepala daerah dan pejabat eselon II di wilayah tersebut.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa mobil Land Cruiser tersebut baru ditemukan pada Selasa malam (30/6) dan saat ini dititipkan di Polda Riau. "Belum dilakukan penyitaan karena baru ditemukan, tetapi akan segera kami sita dalam proses penyidikan selanjutnya," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/7). KPK juga akan mengklarifikasi keberadaan pihak ketiga yang mengklaim memiliki itikad baik terkait kendaraan tersebut.
Kasus ini bermula dari lelang jabatan Sekda Kuansing yang digelar pada April 2025. Dua kandidat yang bersaing adalah Fahdiansyah, Asisten I yang juga Plt Sekda saat itu, dan Zulkarnain, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Suhardiman Amby, Bupati Kuansing periode 2025-2030, diduga secara terang-terangan meminta mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S sebagai syarat untuk memenangkan seleksi. Hanya Zulkarnain yang menyanggupi permintaan tersebut, dan ia pun dilantik sebagai Sekda pada 2025.
KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Ardiles sebagai tersangka. Ardiles, sebagai direktur perusahaan konsultan, diduga menjadi fasilitator pembiayaan dan sekaligus penerima manfaat dari proyek-proyek yang dikendalikan Zulkarnain. "Ardiles membantu Zulkarnain agar bisa terus mendapatkan paket proyek di lingkungan Pemkab Kuansing," kata Taufik. Pola ini menunjukkan adanya simbiosis mutualisme antara pejabat publik dan pengusaha yang saling menguntungkan.
Selain kasus jual beli jabatan, KPK juga mendalami dugaan penerimaan lain oleh Suhardiman terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Aliran uang diduga mengarah ke pihak-pihak di Kementerian Kehutanan RI. Hal ini menambah kompleksitas perkara yang tidak hanya melibatkan pemerintah daerah, tetapi juga kementerian terkait.
Praktik korupsi di Kuansing ini mencerminkan lemahnya sistem pengawasan dalam proses lelang jabatan dan pengadaan proyek di daerah. Meskipun peraturan melarang jual beli jabatan, praktik semacam ini kerap terjadi dengan modus yang semakin canggih. KPK perlu memastikan bahwa hukuman yang dijatuhkan memberikan efek jera, sekaligus mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan daerah.
Ke depan, publik menanti apakah KPK akan mengungkap lebih banyak pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya pejabat di tingkat provinsi atau pusat yang turut menikmati aliran dana dari proyek-proyek di Kuansing. Kasus ini menjadi pengingat bahwa korupsi di daerah masih menjadi pekerjaan rumah besar yang membutuhkan penanganan serius dan berkelanjutan.



