Bupati Kuansing Minta Mahar Land Cruiser Rp2 M untuk Jabatan Sekda, KPK Bergerak
Baca dalam 60 detik
- KPK menetapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby sebagai tersangka penerima suap berupa mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar dalam seleksi jabatan Sekda.
- Zulkarnain, yang terpilih sebagai Sekda, diduga membeli mobil tersebut secara kredit dengan bantuan Direktur PT MIC, Ardiles, yang kemudian mendapat proyek-proyek Pemkab.
- KPK juga mendalami dugaan penerimaan lain terkait pelepasan kawasan hutan yang diduga memotong penghasilan petani KUD di Kuansing.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, dengan modus permintaan mobil mewah sebagai syarat menduduki posisi Sekretaris Daerah. Bupati Suhardiman Amby diduga meminta kendaraan Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar kepada para calon sekda, dan hanya satu orang yang menyanggupinya.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/7), Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa lelang jabatan Sekda Kuansing digelar pada April 2025. Dua kandidat yang bersaing adalah Fahdiansyah, Asisten I yang juga Plt. Sekda, dan Zulkarnain, Kepala Dinas PUPR. Suhardiman secara terang-terangan meminta mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S sebagai syarat, dan hanya Zulkarnain yang memenuhinya. Akibatnya, Zulkarnain pun ditunjuk sebagai Sekretaris Daerah periode 2025.
Untuk memenuhi permintaan tersebut, Zulkarnain membeli mobil di sebuah showroom di Jabodetabek dengan sistem kredit sebesar Rp46,5 juta per bulan selama lima tahun. Namun, profil keuangannya tidak memenuhi syarat kredit, sehingga ia menggunakan identitas Ardiles, Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC), untuk mengajukan pembiayaan. Ardiles diduga membantu Zulkarnain tidak hanya dalam pembelian mobil, tetapi juga dalam memenangkan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Kuansing. Pada tahun 2022, Ardiles memenangkan 13 proyek di Dinas PUPR senilai total Rp1,2 miliar, dan pada 2025-2026 kembali meraih proyek senilai lebih dari Rp966 juta.
Kasus ini menunjukkan eskalasi nilai suap yang "naik kelas". Sebelumnya, Zulkarnain diduga memberikan mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta kepada Plt. Bupati saat mengisi jabatan Kepala Dinas PUPR pada 2021. Kini, untuk jabatan yang lebih tinggi, nilai suap melonjak hampir tiga kali lipat. Taufik menambahkan bahwa skema kredit dengan tenor panjang seolah mengunci jabatan Zulkarnain agar tetap aman selama masa cicilan berlangsung.
Selain kasus jual-beli jabatan, KPK juga mendalami dugaan penerimaan lain oleh Suhardiman terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Uang yang diminta diduga berasal dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota Koperasi Unit Desa (KUD) yang merupakan petani di Kuansing. Taufik mengungkapkan bahwa penghasilan petani yang hanya ratusan ribu rupiah per bulan harus dipotong setengahnya untuk memenuhi permintaan tersebut. KPK masih terus mendalami apakah aliran dana ini juga mengalir ke pihak lain.
Suhardiman, Zulkarnain, dan Ardiles kini ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih selama 20 hari pertama, terhitung 1 Juli hingga 20 Juli 2026. Suhardiman dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 12 B UU Tipikor sebagai penerima suap, sementara Zulkarnain dan Ardiles disangkakan melanggar Pasal 605 atau 606 ayat (1) KUHP juncto UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP sebagai pemberi suap.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa praktik korupsi di daerah masih mengakar dan membutuhkan pengawasan ketat dari masyarakat serta penegak hukum. Pertanyaan yang muncul: apakah modus serupa juga terjadi di daerah lain, dan bagaimana KPK dapat memutus rantai jual-beli jabatan yang semakin canggih ini?



