Kasus Ijazah Jokowi: Berkas Tiga Tersangka Segera Dilimpahkan, Begini Nasib Para Terlapor
Baca dalam 60 detik
- Polda Metro Jaya merampungkan berkas tiga tersangka klaster pertama kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi, yakni Kurnia, Rustam, dan Rizal.
- Dari delapan tersangka, dua di antaranya telah dihentikan penuntutan melalui restorative justice, sementara dua lainnya sudah disidangkan.
- Pelimpahan tahap pertama ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dijadwalkan dalam waktu dekat, menandai babak baru penanganan perkara ini.

Polda Metro Jaya memastikan berkas perkara tiga tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Langkah ini menandai percepatan penanganan kasus yang telah menjerat delapan orang sejak awal tahun.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengungkapkan bahwa ketiga tersangka tersebut adalah Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Mereka termasuk dalam klaster pertama dari dua kelompok yang telah ditetapkan penyidik. "Berkas perkara klaster lainnya sedang dalam proses pemberkasan," ujar Iman di Jakarta, Selasa (30/6).
Meski belum memastikan tanggal pasti, Iman menegaskan bahwa pelimpahan tahap I akan dilakukan dalam waktu dekat. "Kami akan mengirimkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Tinggi DKI," katanya. Proses ini menjadi krusial karena menentukan apakah kasus dapat dilanjutkan ke pengadilan atau tidak.
Dari delapan tersangka, tiga di antaranya telah mengajukan restorative justice (RJ) dan berhasil menghentikan penyidikan. Mereka adalah Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan Sianipar. Polisi telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk ketiganya. Sementara itu, Roy Suryo dan dr. Tifa telah dinyatakan lengkap berkasnya (P-21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 22 Juni lalu. Sidang perdana dr. Tifa dijadwalkan pada 2 Juli di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, sedangkan Roy Suryo masih mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menuding ijazah Jokowi palsu. Polda Metro Jaya kemudian menetapkan delapan tersangka yang dianggap menyebarkan tuduhan tanpa dasar. Proses hukum berjalan dengan dinamika yang cukup kompleks, mengingat beberapa tersangka memilih jalur RJ yang diakomodasi kepolisian. Langkah ini menuai pro dan kontra, terutama karena kasus ini menyangkut figur publik dan berpotensi mempengaruhi kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan.
Ke depan, publik menanti kepastian hukum bagi tiga tersisa di klaster pertama. Jika berkas dinyatakan lengkap, mereka akan segera menjalani persidangan. Pertanyaan yang mengemuka: apakah kasus ini akan berakhir dengan hukuman pidana atau justru kembali menemukan titik damai melalui mekanisme restoratif?



