Polisi Buka Peluang Tersangka Baru dalam Kasus Penyekapan Taufik Hidayat
Baca dalam 60 detik
- Polda Jabar tengah menyelidiki pihak yang diduga membantu pelarian Taufik Hidayat, tersangka penyekapan dan penyiksaan terhadap YTR selama tiga tahun.
- Penyidik telah melakukan dua kali prarekonstruksi di empat tempat kejadian perkara untuk mencocokkan keterangan saksi dan barang bukti.
- Jika terbukti ada yang membantu pelarian, polisi akan menjerat dengan Pasal 55 KUHP tentang turut serta, yang ancaman hukumannya setara pelaku utama.

Kepolisian Daerah Jawa Barat membuka kemungkinan penetapan tersangka baru dalam kasus penyekapan dan penyiksaan terhadap perempuan berinisial YTR yang dilakukan Taufik Hidayat (TH) selama tiga tahun. Fokus penyelidikan saat ini diarahkan pada pihak-pihak yang diduga membantu pelarian TH setelah kasusnya terungkap.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan mengungkapkan, penyidik telah melaksanakan dua agenda prarekonstruksi untuk menguji keterangan saksi dan mencocokkan dengan barang bukti. Proses ini terus berlanjut mengingat lokasi kejadian perkara (TKP) yang cukup banyak, yakni empat titik berbeda. "Prarekonstruksi ini akan kita lakukan terus karena mengingat TKP-nya juga cukup banyak, ada empat TKP. Dan juga ada beberapa TKP yang meyakinkan bahwa yang bersangkutan ini adalah Saudara TH untuk pengambilan barang, barang utamanya adalah barang bukti," kata Hendra.
Polisi menduga ada sejumlah orang yang kerap mengunjungi tempat persembunyian TH selama dalam pelarian. "Dari keterangan saksi kemarin, ada beberapa yang berkali-kali berkunjung ke tempat kos-kosan itu dengan banyak temannya," ujar Hendra. Jika ditemukan bukti yang cukup, penyidik siap menerapkan Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana. "Manakala ada bukti bahwa yang bersangkutan itu dibantu dalam pelariannya, sembunyinya, kita akan siap untuk kenakan Pasal 55 ya, turut serta membantu melakukan dan hukumannya hampir mirip dengan pelaku," imbuhnya.
Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi bahwa TH di lingkungan kerjanya diduga mengambil hak orang lain. Temuan ini membuka kemungkinan TH dijerat dengan kasus baru sebagai terlapor. "Yang kami dapatkan informasi juga bahwa di tempat pekerjaannya yang bersangkutan, TH ini ada beberapa hak orang lain yang diambil oleh dia, sehingga kemungkinan dia juga sebagai terlapor di kasus yang lain," jelas Hendra.
Untuk memperkuat proses hukum, Polda Jabar akan meminta tim psikolog memeriksa kondisi psikologis korban YTR. Keterangan dari ahli diharapkan dapat mengungkap lebih dalam dampak kekerasan yang dialami korban selama tiga tahun. Langkah ini sekaligus memastikan keadilan bagi korban dan memperkuat alat bukti di persidangan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena kekejaman yang dialami korban, yang disekap dan disiksa dalam waktu lama. Pengembangan penyidikan dengan menjaring kemungkinan tersangka baru menunjukkan keseriusan aparat dalam mengusut tuntas jaringan yang mungkin terlibat. Pertanyaan yang masih mengemuka adalah sejauh mana keterlibatan pihak lain dan apakah akan ada pengungkapan kasus serupa di masa depan.



