Sidang Vonis Nadiem Makarim: Jaksa Tuntut 18 Tahun Penjara atas Korupsi Chromebook
Baca dalam 60 detik
- Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjadwalkan pembacaan putusan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan CDM dengan terdakwa Nadiem Makarim pada Selasa, 30 Juni 2026.
- Jaksa menuntut Nadiem 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti total Rp5,68 triliun yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
- Putusan ini menjadi ujian bagi penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam kasus korupsi pengadaan barang publik yang melibatkan mantan pejabat tinggi.

Nasib mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim ditentukan hari ini, Selasa (30/6/2026), saat majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat membacakan putusan atas kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung sebelumnya menuntut Nadiem dengan pidana 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar dan Rp4,8 triliunโtotal sekitar Rp5,68 triliunโyang diduga merupakan harta kekayaan tidak wajar hasil korupsi. Jika tidak dibayar, hukuman tambahan 9 tahun penjara menanti.
Ketua majelis hakim Purwanto S. Abdullah sempat menunda pembacaan putusan dari jadwal awal Kamis pekan lalu karena alasan kesehatan, namun akhirnya dipastikan tetap pada hari ini. "Seyogianya kami akan bacakan putusan dua hari setelah ini, hari Kamis, tapi karena mengingat kondisi kesehatan saya juga agak terganggu hari ini, jadi mungkin kami butuh juga untuk menyusunnya. Kita tetap di hari Selasa ya, tanggal 30 Juni 2026," ujarnya dalam sidang sebelumnya.
Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Roy Riady pada 13 Mei lalu, Nadiem dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan merugikan keuangan negara dalam pengadaan Chromebook dan CDM. Proyek pengadaan perangkat teknologi pendidikan ini menjadi sorotan karena nilainya yang besar dan dugaan mark-up harga serta penyimpangan prosedur.
Nadiem sendiri menyatakan keberatan atas tuntutan tersebut. Dalam pernyataan emosionalnya, ia mengatakan, "Ini adalah hari yang sangat, sangat, sangat mengecewakan. Mungkin tidak ada kata-kata yang bisa menjelaskan perasaan saya." Kuasa hukumnya diperkirakan akan mengajukan pleidoi atau upaya hukum lain jika vonis tidak sesuai harapan.
Kasus ini menjadi perhatian publik luas karena Nadiem adalah tokoh kunci di era Presiden Joko Widodo, dikenal sebagai inisiator program Merdeka Belajar dan transformasi digital pendidikan. Vonis hari ini akan menjadi preseden penting dalam pemberantasan korupsi di sektor pendidikan, sekaligus menguji konsistensi lembaga peradilan dalam menangani perkara besar.
Ke depannya, putusan ini diprediksi memicu perdebatan tentang akuntabilitas pejabat publik dan efektivitas pengadaan barang negara. Apakah hukuman berat akan memberikan efek jera, atau justru membuka celah banding yang berkepanjangan? Publik menanti jawaban dari majelis hakim.



