Golkar Buka Suara soal Wacana Capres-Cawapres Harus Diusung Tiga Partai Parlemen
Baca dalam 60 detik
- Sekjen Golkar Muhammad Sarmuji mengaku belum mendapat bocoran resmi terkait wacana syarat pencalonan presiden minimal tiga partai parlemen dalam RUU Pemilu.
- Pembahasan RUU Pemilu masih dalam tahap internal partai dan kajian pakar, belum ada pembahasan formal di DPR.
- Wacana ini dinilai berpotensi membatasi hak rakyat memilih pemimpin, terutama setelah putusan MK yang menghapus presidential threshold.

Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, akhirnya angkat bicara mengenai isu yang belakangan mengemuka: rencana pengaturan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden harus diusung oleh minimal tiga partai politik yang memiliki kursi di parlemen. Wacana ini, yang pertama kali dilontarkan oleh Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K. Harman dalam opini di Harian Kompas pada 21 Juni lalu, langsung memicu perdebatan publik.
Sarmuji, dengan nada setengah bercanda, mengaku tidak memiliki informasi lebih lanjut mengenai isu tersebut. "Sampai sekarang belum ada bocoran apa-apa kok. Pak Benny K Harman hebat sekali, sudah punya bocoran," ujarnya di kompleks parlemen, Senin (29/6). Ia menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan resmi mengenai Rancangan Undang-Undang Pemilu di DPR. Proses yang berjalan baru sebatas kajian internal partai dan diskusi dengan para pakar.
"Mau safari ke pengamat politik, safari ke partai yang punya kursi di parlemen, safari ke yang nggak dapat kursi di parlemen boleh-boleh saja untuk kesempurnaan pembahasan Undang-Undang Pemilu," kata Sarmuji, menggambarkan fleksibilitas partainya dalam menjaring masukan.
Meski belum ada kepastian, Sarmuji menekankan pentingnya percepatan pembahasan RUU Pemilu. Menurutnya, kepastian hukum sangat dibutuhkan karena tahapan pemilu sudah di depan mata. "Sebentar lagi kira-kira bulan Oktober sudah ada rekrutmen penyelenggara Pemilu, dan tahapan-tahapan yang lain pasti harus sudah berjalan," jelasnya.
Wacana pembatasan ini menjadi kontroversial karena bertolak belakang dengan semangat putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus ambang batas pencalonan presiden. Dalam opininya, Benny K. Harman menuliskan kekhawatirannya bahwa regulasi pemilu mendatang sengaja didesain untuk membatasi hak rakyat. "Ada indikasi kuat bahwa regulasi pemilu mendatang sengaja didesain untuk membatasi hak rakyat dalam memilih pemimpin tertinggi di negeri ini," tulis Benny. Ia menambahkan, "Salah satu wacana paling berbahaya yang mulai diembuskan adalah soal pembatasan calon presiden dan calon wakil presiden, di mana nantinya hanya pasangan calon yang didukung oleh minimal tiga partai politik parlemen yang boleh bertanding."
Jika wacana ini benar-benar diimplementasikan, dampaknya akan signifikan terhadap peta politik nasional. Partai-partai kecil yang tidak memiliki cukup kursi di parlemen bisa kehilangan kesempatan untuk mengusung kandidatnya sendiri, sehingga memperkuat dominasi partai-partai besar. Di sisi lain, koalisi gemuk yang terbentuk justru bisa mengurangi ruang bagi figur alternatif dan memperlemah check and balances dalam kontestasi elektoral.
Pertanyaan krusial yang kini mengemuka: akankah DPR dan pemerintah mendengarkan aspirasi publik dan tetap berpegang pada semangat putusan MK, atau justru sebaliknya, mengesahkan aturan yang berpotensi mempersempit demokrasi? Jawabannya akan menentukan arah pemilu 2029 dan kualitas demokrasi Indonesia ke depan.



