Bos Percetakan di Senen Sekap Tiga Karyawan gegara Tudingan Curi Pelat Rp230 Juta
Baca dalam 60 detik
- Pemilik percetakan di Senen, Jakarta Pusat, menyekap tiga karyawannya selama 21 hari setelah menuduh mereka mencuri pelat senilai Rp230 juta.
- Korban diminta membayar ganti rugi Rp50 juta per orang; dua korban telah mentransfer total Rp55 juta, namun penyekapan tetap berlanjut.
- Polisi masih menyelidiki kebenaran tuduhan pencurian tersebut, sementara tujuh tersangka dijerat pasal dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Seorang pemilik usaha percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat, nekat menyekap dan menganiaya tiga karyawannya sendiri selama 21 hari hanya karena dituduh mencuri pelat besi percetakan yang diklaim bernilai Rp230 juta. Aksi ini terungkap setelah salah satu korban melapor melalui call center 110 Polres Metro Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung mengungkapkan, peristiwa bermula ketika pemilik percetakan berinisial MML meyakini bahwa tiga karyawannya—Adit Saputra, Rafly Jaelani, dan satu orang lainnya—menyebabkan hilangnya pelat besi tersebut. Tanpa bukti yang jelas, MML kemudian memerintahkan sejumlah orang untuk menyekap dan menekan korban agar membayar ganti rugi sebesar Rp50 juta per orang.
Dalam proses penyekapan yang berlangsung hampir tiga pekan itu, Adit Saputra telah membayar Rp50 juta, sementara Rafly Jaelani baru menyerahkan Rp5 juta. Meski demikian, para pelaku tetap menahan ketiga korban dengan alasan pembayaran dari korban lainnya belum lunas. Total uang yang telah disita polisi dari tangan tersangka mencapai Rp55 juta.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra menegaskan bahwa pihaknya masih mendalami kebenaran tuduhan pencurian tersebut. Menurutnya, klaim nilai pelat yang disebutkan tersangka masih bersifat subjektif dan belum dapat dipastikan. “Kebenaran soal pencurian masih dalam penyelidikan secara intensif. Nilai barang tentu sangat subjektif, ini baru penyampaian dari para pelaku,” ujarnya.
Polisi telah menangkap dan menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus ini, termasuk pemilik percetakan MML. Mereka saat ini ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Para tersangka dijerat dengan Pasal 482 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, Pasal 446 KUHP tentang pengancaman dengan hukuman 7 tahun, serta Pasal 471 KUHP tentang penganiayaan dengan hukuman 6 bulan penjara.
Kasus ini menyoroti praktik main hakim sendiri yang masih kerap terjadi di lingkungan usaha, di mana pemilik bisnis mengambil tindakan di luar hukum untuk menyelesaikan sengketa internal. Ke depan, penting bagi aparat untuk memastikan proses hukum berjalan transparan, terutama dalam membuktikan tuduhan pencurian yang menjadi dalih penyekapan. Apakah tuduhan tersebut hanya akal-akalan untuk menekan karyawan, atau memang ada bukti yang mendasarinya?



