Australia Naikkan Denda Raksasa untuk Platform yang Gagal Lindungi Remaja
Baca dalam 60 detik
- Pemerintah Australia menggandakan denda maksimal menjadi A$99 juta bagi platform media sosial yang melanggar larangan akses anak di bawah 16 tahun.
- Langkah ini menyusul temuan bahwa jutaan anak masih bisa mengakses platform melalui akun palsu atau browser pribadi, menggerus efektivitas larangan.
- Indonesia, yang tengah mengkaji aturan serupa, bisa menjadikan pengalaman Australia sebagai tolok ukur dalam merumuskan kebijakan perlindungan anak di ranah digital.

Pemerintah Australia mengumumkan penggandaan denda maksimal bagi platform media sosial yang melanggar larangan akses bagi pengguna di bawah 16 tahun, dari sebelumnya A$49,5 juta menjadi A$99 juta (sekitar US$68 juta). Langkah ini diambil setelah ditemukan masih maraknya pelanggaran oleh anak-anak yang menggunakan akun palsu atau meminjam akun orang dewasa.
Menteri Komunikasi Anika Wells menegaskan bahwa perusahaan teknologi besar belum menunjukkan keseriusan dalam mematuhi regulasi. "Mereka menggunakan taktik khas perusahaan raksasa, hanya melakukan secukupnya untuk bertahan," ujarnya dalam pernyataan resmi. Regulator eSafety akan diberi wewenang lebih luas, termasuk meminta bukti langsung dari platform dan pihak ketiga seperti penyedia layanan verifikasi usia.
Sejak larangan diberlakukan pada 10 Desember lalu, lebih dari lima juta akun milik anak di bawah 16 tahun telah diblokir. Namun, Perdana Menteri Anthony Albanese mengakui bahwa angka tersebut belum cukup. "Masih terlalu banyak anak yang bisa mengakses media sosial. Ini menunjukkan perusahaan besar belum patuh," katanya.
Hasil evaluasi awal yang diterbitkan di British Medical Journal menemukan bahwa larangan tersebut belum berdampak signifikan. Survei terhadap lebih dari 400 remaja menunjukkan tidak ada perubahan pada kelompok usia 12-13 tahun, sedikit penurunan pada usia 14-15 tahun, dan justru peningkatan pada usia 16 tahun ke atas. Peneliti menyebutkan adanya "penghindaran besar-besaran" terhadap aturan.
Bagi Indonesia, langkah Australia menjadi perhatian serius. Pemerintah Indonesia tengah menyusun rancangan peraturan perlindungan anak di ruang digital, termasuk pembatasan akses media sosial. Pengalaman Australia menunjukkan bahwa sanksi finansial yang tinggi perlu diimbangi dengan pengawasan ketat dan teknologi verifikasi usia yang andal. Tanpa itu, aturan berisiko hanya menjadi simbol tanpa dampak nyata.
Platform media sosial seperti Meta, TikTok, dan Google telah menyatakan akan mematuhi hukum, namun mereka memperingatkan bahwa pembatasan ketat bisa mendorong remaja ke sudut internet yang tidak terawasi. Saat ini, beberapa platform menggunakan kecerdasan buatan untuk memperkirakan usia berdasarkan foto, atau meminta pengguna mengunggah identitas resmi.
Pertanyaan yang tersisa: apakah negara-negara seperti Indonesia akan mengadopsi pendekatan serupa, atau justru mencari jalan tengah yang lebih fleksibel? Efektivitas larangan Australia masih menjadi perdebatan, dan hasil pengawasan ke depan akan menjadi penentu bagi kebijakan serupa di belahan dunia lain.



