Australia Siap Perketat Larangan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun
Baca dalam 60 detik
- Pemerintah Australia akan memperkuat aturan larangan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun setelah data menunjukkan 70% anak tetap memiliki akun.
- Komisioner eSafety Julie Inman Grant mengakui keterbatasan wewenangnya, sementara platform besar seperti Facebook dan TikTok terancam denda hingga AU$49,5 juta.
- Langkah ini diikuti negara lain seperti Inggris, Kanada, dan Indonesia, menandai tren global pengaturan akses anak ke media sosial.

Pemerintah Australia berencana memperketat undang-undang yang melarang anak di bawah 16 tahun memiliki akun media sosial, setelah bukti menunjukkan aturan yang berlaku sejak Desember 2024 belum efektif. Perdana Menteri Anthony Albanese mengakui kompleksitas tantangan ini dan berjanji memperkuat regulasi sebagai prioritas.
Dalam pernyataan di hadapan Parlemen, Albanese menegaskan pemerintah tengah mengkaji opsi untuk membuat larangan lebih ketat. “Kami bertanya, apakah undang-undang sudah sekuat mungkin? Apakah Komisioner eSafety memiliki semua kewenangan yang diperlukan?” ujarnya kepada Australian Broadcasting Corp. Langkah ini muncul setelah data resmi menunjukkan bahwa tujuh dari sepuluh anak di bawah umur masih memiliki akun di Facebook, Instagram, Snapchat, dan TikTok sejak larangan diberlakukan.
Australia menjadi negara pertama di dunia yang mengesahkan undang-undang semacam itu, namun sejumlah negara lain mulai mengikuti jejak serupa. Inggris pekan lalu mengumumkan rencana larangan serupa untuk anak di bawah 16 tahun. Kanada, Brasil, dan Indonesia telah memperkenalkan undang-undang atau pengaturan berbasis usia. Prancis, Spanyol, Denmark, Thailand, dan Korea Selatan juga tengah mengkaji pendekatan serupa.
Komisioner eSafety Julie Inman Grant, yang bertugas mengawasi kepatuhan, mengakui keterbatasan wewenangnya. Dalam wawancara dengan Sydney Morning Herald awal Juni, ia menyatakan, “Saya tidak memiliki kekuatan yang memadai. Regulator hanya sebaik alat dan sumber daya yang diberikan.” Kantornya belum menanggapi permintaan konfirmasi dari Associated Press. Inman Grant sebelumnya pada April mengancam akan mengambil tindakan hukum terhadap Facebook, Instagram, Snapchat, TikTok, dan YouTube karena dinilai gagal mencegah akses anak di bawah umur.
Lisa Given, pakar ilmu informasi dari RMIT University Melbourne, menilai kegagalan larangan ini sudah terlihat jelas. “Banyak anak melaporkan bahwa ini adalah latihan yang gagal,” katanya. Given menambahkan bahwa pengadilan kemungkinan harus memutuskan apa yang dimaksud dengan “langkah wajar” yang diwajibkan undang-undang. Ia mendesak perlunya kewenangan lebih besar bagi Komisioner eSafety atau pendekatan penegakan hukum alternatif.
Albanese juga mengumumkan akan melanjutkan rancangan undang-undang “digital duty of care” yang mewajibkan platform bertanggung jawab atas kerugian yang dapat diperkirakan akibat konten dan algoritma mereka. Langkah ini menjadi bagian dari upaya lebih luas untuk memperkuat perlindungan anak di ranah digital.
Bagi Indonesia, yang juga tengah merumuskan aturan serupa, pengalaman Australia menjadi pelajaran berharga. Regulasi yang ketat tanpa mekanisme penegakan yang kuat berisiko tidak efektif. Pertanyaan kuncinya: apakah Indonesia siap memberikan kewenangan dan sumber daya yang memadai bagi regulatornya, atau akan mengulangi kegagalan yang sama?



