Jepang Perluas Investigasi Pembelian Apartemen oleh WNA, Termausk yang Tinggal di Negeri Sakura
Baca dalam 60 detik
- Pemerintah Jepang akan memperluas penyelidikan pembelian apartemen oleh warga negara asing hingga mencakup mereka yang sudah tinggal di Jepang, mulai tahun fiskal 2027.
- Langkah ini dipicu kekhawatiran spekulasi properti oleh asing yang mendorong kenaikan harga, meskipun survei awal menunjukkan dampak terbatas.
- Aturan baru mewajibkan pengungkapan kewarganegaraan saat registrasi properti mulai Oktober, namun pembatasan khusus untuk asing sulit diterapkan karena prinsip WTO.

Pemerintah Jepang berencana memperluas cakupan investigasi transaksi apartemen oleh warga negara asing hingga mencakup mereka yang sudah berdomisili di Jepang, sebagai bagian dari upaya mengendalikan spekulasi properti yang dikhawatirkan memicu lonjakan harga. Rencana ini dijadwalkan mulai diterapkan pada tahun fiskal 2027 atau setelahnya, menurut sumber yang mengetahui masalah tersebut.
Kementerian Pertanahan, Infrastruktur, Transportasi, dan Pariwisata Jepang untuk pertama kalinya melakukan survei tahun lalu terhadap transaksi apartemen di kawasan metropolitan besar yang melibatkan pembeli dengan alamat di luar negeri. Langkah ini muncul di tengah kekhawatiran bahwa pembelian spekulatif oleh investor asing mendorong kenaikan harga properti residensial, terutama di Tokyo dan kota-kota besar lainnya.
Partai Demokrat Liberal (LDP) yang berkuasa telah memasukkan dalam janji kampanye untuk pemilu DPR tahun ini bahwa mereka akan mempertimbangkan pembatasan pembelian apartemen oleh asing. Banyak anggota LDP menyuarakan dukungan terhadap regulasi yang lebih ketat terhadap transaksi properti oleh individu dan perusahaan asing. Pemerintah kemudian menetapkan tujuan mewujudkan “koeksistensi yang tertib dan harmonis” dengan warga asing, dan perluasan investigasi ini menjadi salah satu instrumennya.
Dalam survei lanjutan, pemerintah diperkirakan akan mengumpulkan dan menganalisis data termasuk tren pembelian berdasarkan kewarganegaraan dan area tempat pembelian dilakukan untuk menentukan apakah transaksi tersebut bersifat spekulatif. Semua pembeli properti di Jepang, mulai Oktober mendatang, akan diwajibkan mengungkapkan kewarganegaraan mereka saat registrasi properti. Namun, wilayah target survei dan apakah akan menyertakan warga negara Jepang dalam studi tersebut belum ditentukan.
Seorang sumber pemerintah menyatakan bahwa sebagian dari pembeli asing adalah mereka yang tinggal dan bekerja di Jepang, dan transaksi itu sendiri bukanlah masalah. “Transaksi spekulatif tidak diinginkan terlepas dari apakah dilakukan oleh warga Jepang atau asing,” ujarnya. Karena prinsip Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) yang melarang diskriminasi terhadap warga asing, penerapan pembatasan yang hanya menyasar orang asing dinilai sulit dilakukan.
Bagi Indonesia, langkah Jepang ini menjadi pelajaran berharga. Di dalam negeri, isu kepemilikan properti oleh asing juga kerap menimbulkan perdebatan, terutama di kawasan premium seperti Bali dan Jakarta. Regulasi di Indonesia saat ini membatasi kepemilikan tanah oleh asing melalui hak pakai dan hak guna bangunan, namun celah kepemilikan melalui perusahaan atau nominee masih marak. Jika Jepang yang memiliki sistem hukum kuat saja kesulitan menerapkan pembatasan diskriminatif, Indonesia perlu merancang kebijakan yang lebih cermat agar tidak melanggar komitmen internasional namun tetap melindungi pasar properti domestik.
Ke depan, pertanyaan besarnya adalah apakah perluasan investigasi ini akan benar-benar mengarah pada regulasi yang lebih ketat, atau hanya menjadi alat pemantauan tanpa sanksi berarti. Dengan tekanan dari LDP dan kekhawatiran publik terhadap keterjangkauan perumahan, pemerintah Jepang harus menyeimbangkan antara keterbukaan investasi dan perlindungan pasar lokal. Apakah langkah ini cukup untuk mendinginkan pasar properti yang terus memanas?



