Upaya Kedua Indira Gandhi Gugat Kapolri Gagal Lagi, Pengadilan Nilai Investigasi Masih Berjalan
Baca dalam 60 detik
- Pengadilan Tinggi Ipoh menolak permohonan kedua Indira Gandhi untuk memulai proses penghinaan terhadap Kapolri dan pihak lain, karena polisi masih menyelidiki kasus penculikan anaknya.
- Hakim menilai bukti yang diajukan, termasuk dugaan penggunaan bantuan sosial oleh mantan suami, belum cukup untuk membuktikan adanya pelanggaran perintah pengadilan.
- Meski permohonan ditolak, pengadilan menegaskan kewajiban aparat untuk terus mencari dan mengeksekusi surat perintah penangkapan terhadap mantan suami Indira.

Pengadilan Tinggi Ipoh kembali menolak gugatan M. Indira Gandhi yang berupaya menjerat Kapolri Malaysia dan sejumlah pejabat lainnya dalam kasus penghinaan pengadilan, terkait kegagalan menemukan anak bungsunya yang diculik 17 tahun lalu. Hakim Norsharidah Awang memutuskan bahwa belum cukup bukti awal untuk memberikan izin memulai proses penghinaan, karena kepolisian masih aktif menyelidiki kasus tersebut.
Keputusan ini merupakan pukulan kedua bagi Indira, yang sebelumnya mengajukan permohonan serupa pada Oktober 2020 dan ditolak pada Agustus 2022. Permohonan terbaru diajukan pada November tahun lalu dan baru disidangkan pada Februari lalu. Hakim menegaskan bahwa pengadilan tidak dapat menyimpulkan bahwa para pihak yang digugat telah gagal atau menolak mematuhi arahan pengadilan.
Dalam pertimbangannya, Hakim Norsharidah menyatakan bahwa permohonan diajukan sebelum waktu yang cukup berlalu bagi otoritas untuk menyelidiki informasi baru yang muncul. Bukti yang diajukan Indira, termasuk dugaan penggunaan bantuan tunai Sara 100 (RM100) dan subsidi bahan bakar Budi 95 oleh mantan suaminya, K. Patmanathan, dinilai tidak cukup untuk membangun kasus awal yang kuat.
Kasus ini bermula pada 2009 ketika Patmanathan, yang kini dikenal sebagai Muhammad Riduan Abdullah, secara sepihak mengkonversi ketiga anaknya ke agama Islam dan memperoleh hak asuh dari Pengadilan Syariah. Setahun kemudian, Pengadilan Tinggi Ipoh memberikan hak asuh penuh atas Prasana kepada Indira. Pada 2016, Mahkamah Federal menguatkan perintah mandamus untuk menangkap Riduan dan mengembalikan anak tersebut kepada ibunya.
Meskipun permohonan Indira ditolak, Hakim Norsharidah menekankan bahwa para pihak yang digugat tetap memiliki kewajiban berkelanjutan untuk mengambil tindakan yang wajar dan proaktif guna melaksanakan surat perintah penahanan yang masih berlaku. Pengadilan juga memerintahkan agar tindakan segera diambil setiap kali ada informasi baru. Sidang berikutnya dijadwalkan pada 27 November.
Keputusan ini menyoroti kompleksitas penegakan hukum dalam kasus penculikan anak yang melibatkan konflik yurisdiksi perdata dan syariah di Malaysia. Bagi Indonesia, kasus serupa kerap muncul terkait hak asuh anak pasca-perceraian beda agama, meskipun sistem hukum Indonesia memiliki pendekatan berbeda. Pengamat hukum menilai bahwa putusan ini menunjukkan betapa sulitnya memaksa aparat untuk bertindak ketika tersangka terus menghindar, terutama jika melibatkan jaringan dukungan.
Ke depan, pertanyaan besarnya adalah apakah Indira akan mengajukan upaya hukum lain, atau apakah aparat kepolisian Malaysia akhirnya dapat menangkap Patmanathan dan mengakhiri pencarian yang telah berlangsung hampir dua dekade. Kasus ini juga menjadi pengingat akan pentingnya koordinasi antar lembaga dan komitmen politik untuk menegakkan putusan pengadilan yang berkaitan dengan hak anak.



