PLTSa Makassar: Antara Tekanan Pusat dan Perlawanan Warga yang Khawatir Kanker
Baca dalam 60 detik
- Rencana pembangunan PLTSa di Makassar menuai penolakan warga karena risiko kesehatan, terutama bagi penyintas kanker yang tinggal berdekatan dengan lokasi proyek.
- Menteri Keuangan memerintahkan proyek strategis nasional ini tetap berjalan atas permintaan Presiden, meskipun muncul kekhawatiran soal emisi dioksin dan limbah B3.
- Para pegiat lingkungan menilai PLTSa sebagai solusi palsu dan mendorong pengelolaan sampah berbasis komunitas serta tanggung jawab produsen sebagai alternatif.

Seorang penyintas kanker asal Makassar, Novi, harus hidup dalam ketakutan setiap hari. Rumahnya hanya berjarak sekitar satu meter dari lokasi yang direncanakan menjadi tempat pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa). Ia khawatir polusi dari insinerator akan memperburuk kesehatannya yang masih rentan pasca-kemoterapi, dan mengancam masa depan anak-anaknya.
Proyek PLTSa di Makassar ini merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang digadang-gadang mampu mengatasi darurat sampah di ibu kota Sulawesi Selatan. Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa setiap hari kebanjiran 1.000 ton sampah, 65 persen di antaranya organik. Namun, rencana pengolahan sampah menjadi energi listrik ini justru memicu gelombang penolakan dari warga dan pegiat lingkungan. Petisi daring yang digagas warga telah dikumpulkan 1.333 tanda tangan, dan aksi unjuk rasa berulang kali digelar di depan kantor DPRD, wali kota, hingga gubernur.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dalam sidang Satgas Percepatan Program Strategis Pemerintah pada awal Mei lalu, menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto menginginkan proyek ini tetap berjalan. “Yang penting harus jalan. Bapak Presiden pingin jalan. Ini sudah ada lahannya, kenapa kita pusing-pusing,” ujarnya. Pemerintah pusat bahkan mengalokasikan anggaran hingga Rp3 triliun untuk PLTSa Makassar, dan secara nasional rencana pembangunan diperluas dari 7 menjadi 30 kota.
Di balik optimisme pemerintah, para ahli dan aktivis lingkungan memperingatkan bahaya laten yang mengintai. Yuyun Ismawati, Senior Advisor Nexus 3, menjelaskan bahwa pembakaran sampah menghasilkan dioksin—senyawa beracun yang dapat memicu kanker limfoma, kanker payudara, kanker hati, serta gangguan reproduksi. Menurutnya, warga yang tinggal dalam radius lima kilometer dari insinerator berisiko tinggi terkena kanker. Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan: Peraturan Menteri hanya mewajibkan uji emisi dioksin lima tahun sekali, sementara warga harus menghirup udara tercemar setiap hari.
Wahyu Eka Styawan dari Walhi menambahkan, PLTSa di Benowo, Surabaya, yang sudah beroperasi, terbukti menghasilkan partikulat (PM2,5 dan PM10) di atas ambang batas WHO. “Sejak awal, teknologi PLTSa hanya menghamburkan uang negara, menimbulkan risiko kesehatan,” tegasnya. Ia juga mengkritik perubahan status fly ash dan bottom ash (FABA) dari limbah B3 menjadi non-B3 melalui PP Nomor 22/2001, yang dinilai sebagai upaya melegalkan racun. Bahkan Presiden Prabowo sempat mengusulkan penggunaan FABA sebagai campuran genteng, yang oleh Wahyu disebut sebagai “alat pembenaran”.
Kritik juga dialamatkan pada tata kelola sampah yang tidak menyentuh akar masalah. Indonesia masih sangat bergantung pada pendekatan hilir, sementara produksi sampah plastik terus meningkat tanpa ada pembatasan berarti. Padahal, UU Nomor 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah jelas melarang pembakaran sampah yang tidak layak teknis—dan sampah organik basah masuk kategori itu. Alternatif seperti pengomposan, biogas, dan penguatan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST-3R) berbasis komunitas dinilai lebih tepat dan lebih murah.
Pertanyaan besarnya: akankah pemerintah bersedia mengubah haluan sebelum proyek bernilai triliunan ini menimbulkan malapetaka kesehatan dan lingkungan yang tak terbalikkan? Atau, seperti yang diingatkan para pegiat, warga yang paling rentan akan terus menjadi korban dari solusi yang setengah hati?



