PR Singapura Gagal Wajib Militer, Status Dicabut dan Didenda Rp94 Juta
Baca dalam 60 detik
- Seorang eks-PR Singapura asal China dihukum denda S$9.000 karena mangkir dari kewajiban wajib militer selama hampir dua tahun.
- Status PR-nya otomatis gugur setelah izin masuk kembali tidak diperpanjang, sehingga ia tak lagi terikat Undang-Undang Wajib Militer.
- Kasus ini menjadi pengingat bagi diaspora Indonesia di Singapura bahwa kewajiban NS berlaku ketat, termasuk bagi pemegang PR.

Seorang pemuda berkewarganegaraan China yang sebelumnya menjadi penduduk tetap (PR) Singapura harus menerima konsekuensi hukum setelah mangkir dari kewajiban wajib militer (National Service/NS) selama hampir dua tahun. You Jiahao, 23 tahun, dijatuhi denda sebesar S$9.000 (sekitar Rp94 juta) oleh pengadilan Singapura pada Kamis (25/6) setelah mengaku bersalah atas dua dakwaan berdasarkan Undang-Undang Wajib Militer.
You memperoleh status PR Singapura pada Januari 2014 saat berusia 11 tahun dan sempat bersekolah di Outram Secondary School hingga kelas 4 SMP. Pada Maret 2016, surat pemberitahuan izin keluar dikirim ke alamat terdaftarnya, yang menyatakan bahwa ia tunduk pada aturan wajib militer sejak ulang tahunnya yang ke-13. Namun, pada Agustus 2020, di puncak pandemi COVID-19, You meninggalkan Singapura tanpa mengurus izin keluar yang sah.
Beberapa bulan kemudian, pada April 2021, pemberitahuan pendaftaran dikirim ke alamatnya untuk login ke portal NS, tetapi You tidak merespons. Polisi kemudian menerbitkan pengumuman resmi setelah mengetahui ia telah meninggalkan negara itu. Pada Juli 2022, You menghubungi Central Manpower Base (CMPB) melalui email untuk memperpanjang izin masuk kembali (re-entry permit). Ia mengakui kewajibannya untuk menjalani NS, namun meminta penundaan hingga menyelesaikan studi di China. CMPB menegaskan bahwa ia telah melanggar aturan dengan tidak mendaftar NS dan berada di luar negeri tanpa izin, serta memintanya kembali ke Singapura.
Jaksa penuntut meminta denda minimal S$9.000 dengan alasan masa mangkir hanya sedikit di bawah ambang dua tahun yang mewajibkan hukuman penjara. Menurut jaksa, satu-satunya alasan masa mangkir tidak lebih panjang adalah karena You kehilangan status PR-nya pada 1 Agustus 2022, sehingga ia tidak lagi terikat Undang-Undang Wajib Militer. You sendiri mengaku menyesal melalui penerjemah. "Saya tahu tindakan saya berdampak negatif pada kebijakan wajib militer Singapura. Bukan niat saya untuk menghindari kewajiban NS. Saat itu masa COVID, saya harus kembali ke China dan tidak bisa kembali ke Singapura," ujarnya. Ia juga mengaku tidak paham aturan NS dan mengira cukup menjalani kewajiban setelah lulus universitas.
Kasus ini menjadi peringatan bagi warga negara asing yang menjadi PR Singapura, termasuk diaspora Indonesia. Singapura menerapkan kewajiban NS secara ketat bagi semua pria yang memegang status PR, tanpa memandang latar belakang. Pelanggaran dapat berakibat pada pencabutan status PR, denda hingga S$10.000, atau penjara maksimal tiga tahun. Bagi warga Indonesia yang bekerja atau bersekolah di Singapura, penting untuk memahami bahwa kewajiban NS tidak bisa ditawar, bahkan dengan alasan studi di luar negeri. Imigrasi Singapura (ICA) menegaskan bahwa status PR bisa hilang jika izin masuk kembali tidak diperpanjang, seperti yang dialami You.
Ke depan, kasus ini membuka pertanyaan tentang bagaimana Singapura menyeimbangkan kebijakan imigrasi dengan kebutuhan pertahanan nasional. Dengan semakin banyaknya PR yang menempuh pendidikan di luar negeri, akankah ada kelonggaran aturan penundaan NS? Atau justru pengawasan akan diperketat? Yang jelas, bagi para PR muda, ketidaktahuan bukanlah alasan yang diterima hukum.



