Enam Debt Collector Cegat Perempuan di Rawamangun, Polisi Selidiki Dugaan Penarikan Paksa
Baca dalam 60 detik
- Seorang perempuan berusia 24 tahun dihadang enam debt collector di Rawamangun, Jakarta Timur, saat mengendarai motor yang diklaim sudah lunas.
- Aksi paksa tersebut terekam video dan viral di media sosial, memicu kemarahan publik atas praktik penagihan ilegal.
- Polres Metro Jakarta Timur masih mengumpulkan bukti dan keterangan saksi untuk mengusut dugaan pelanggaran hukum oleh kawanan penagih utang.

Enam orang yang diduga debt collector atau mata elang menghentikan paksa seorang perempuan berinisial HF (24) di Jalan Pemuda Asli, Rawamangun, Jakarta Timur, pada Kamis (18/6) lalu. Aksi yang terekam dalam video dan viral di media sosial itu memicu pertanyaan keras dari pihak keluarga korban, yang menyatakan bahwa sepeda motor yang digunakan HF sudah lunas sejak lama.
Dalam rekaman yang beredar, tampak keributan antara kawanan penagih utang dengan seorang pria yang mengaku sebagai orang tua korban. Pria tersebut mempertanyakan dasar penarikan paksa motor keluaran 2005 yang menurutnya tidak memiliki tunggakan. Ia mengecam tindakan debt collector yang dianggap bertindak di luar prosedur dan meresahkan masyarakat.
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Made Budi, membenarkan peristiwa tersebut. Menurutnya, korban mulai diikuti oleh para debt collector sejak melintas di Jalan Pemuda hingga ke Puskesmas, kemudian kembali ke rumahnya. Saat berada di Jalan Kayu Jati Raya, korban akhirnya dihadang dan dipaksa berhenti oleh enam orang tersebut.
Korban kemudian mengajak para debt collector bertemu dengan orang tuanya di Jalan Pemuda Asli IV. Di lokasi itulah terjadi adu mulut antara orang tua korban dan kawanan penagih utang. Persoalan yang dipersoalkan adalah ketidaksesuaian plat nomor kendaraan dengan jenis motor yang digunakan. Meski sempat memanas, para debt collector akhirnya pergi tanpa membawa unit motor korban.
Polres Metro Jakarta Timur saat ini masih mendalami kasus ini. AKP Made Budi menyatakan pihaknya tengah mengumpulkan keterangan dari korban, saksi-saksi, dan bukti-bukti di lapangan. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi dan menyerahkan proses hukum kepada aparat. "Kami akan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran pidana dalam aksi debt collector tersebut," ujarnya.
Praktik penagihan utang oleh debt collector kerap menuai sorotan di Indonesia. Banyak kasus penarikan paksa kendaraan yang dilakukan tanpa dokumen lengkap atau prosedur yang sah, bahkan terhadap kendaraan yang sudah lunas. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan kepolisian telah beberapa kali mengingatkan bahwa penagihan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk larangan menggunakan kekerasan atau intimidasi.
Kejadian di Rawamangun ini kembali membuka diskusi tentang perlindungan konsumen dan pengawasan ketat terhadap perusahaan pembiayaan yang menggunakan jasa debt collector. Apakah kasus ini akan mendorong evaluasi regulasi penagihan utang di Indonesia? Publik menanti langkah konkret dari aparat dan regulator.



