Ibu di Tangerang Jual Anak 12 Tahun untuk Dinikahi, Terancam 15 Tahun Penjara
Baca dalam 60 detik
- Seorang ibu di Tangerang diduga menjual anak perempuannya yang berusia 12 tahun kepada pria 46 tahun dengan modus pernikahan siri.
- Polisi mengungkap korban mengalami kekerasan seksual tiga kali sebelum dinikahkan, dan ibu menerima uang Rp14 juta sebagai mahar.
- Kedua tersangka dijerat UU TPKS dan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Seorang ibu kandung di Kabupaten Tangerang harus berurusan dengan hukum setelah diduga menjual anak perempuannya yang masih berusia 12 tahun kepada seorang pria paruh baya berinisial D (46) melalui pernikahan siri. Kasus ini terungkap setelah ayah kandung korban melapor ke polisi, dan kini kedua tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tangerang, Iptu Ganda Putra Rezeki Sihombing, mengungkapkan bahwa peristiwa ini bermula ketika ayah korban yang sudah bercerai dengan ibu korban kehilangan kontak dengan anaknya pada Juni 2026. Setelah mencari informasi, ia mendapat kabar bahwa putrinya telah dinikahkan tanpa sepengetahuannya.
"Ayah korban melapor ke polisi setelah menerima informasi tersebut. Saat kami datangi rumah kontrakan di Sindang Jaya, korban dan D mengaku sebagai suami istri sah dan menunjukkan surat nikah siri," ujar Ganda, Kamis (25/6/2026).
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan fakta bahwa sebelum pernikahan siri digelar, korban telah mengalami kekerasan seksual sebanyak tiga kali. Peristiwa itu terjadi saat ibu korban mengajak anaknya bertemu dengan D di sebuah penginapan di Mauk, Tangerang. Dalam pertemuan tersebut, D memberikan uang Rp1 juta kepada ibu korban, sementara korban hanya menerima Rp200 ribu.
"Korban mengaku sebenarnya tidak mau, tetapi merasa takut kepada ibunya," kata Ganda menambahkan.
Polisi juga mengungkap bahwa D masih memiliki hubungan keluarga dengan korban. Pada Januari 2026, D memberikan uang sebesar Rp14 juta kepada ibu korban untuk melangsungkan pernikahan siri, tanpa kehadiran ayah kandung sebagai wali nikah. Ibu korban mengklaim uang tersebut sebagai mahar, namun polisi menegaskan bahwa pemaksaan pernikahan dilarang oleh undang-undang.
Saat ini, korban telah mendapatkan pendampingan psikologis dan trauma healing. Kondisinya berangsur membaik setelah menjalani pemulihan. "Korban sudah kami berikan pendampingan dan trauma healing," ujar Ganda.
Atas perbuatannya, ibu korban dijerat Pasal 10 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terkait pemaksaan perkawinan. Sementara D dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terkait persetubuhan terhadap anak. Keduanya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat akan lemahnya perlindungan anak di lingkungan keluarga, terutama ketika orang tua justru menjadi pelaku. Ke depan, pengawasan terhadap praktik pernikahan siri dan perdagangan anak perlu diperketat, serta sanksi hukum harus memberikan efek jera agar kasus serupa tidak terus terulang.



