13 Tersangka Kasus Daycare Little Aresha Siap Disidang, Jaksa Bentuk Tim Khusus
Baca dalam 60 detik
- Kejaksaan Negeri Yogyakarta telah menerima pelimpahan tahap dua untuk 13 tersangka kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha.
- Tim jaksa penuntut umum gabungan dari Kejari dan Kejati DIY dibentuk untuk menangani perkara yang mendapat perhatian nasional ini.
- Berkas tersangka dikelompokkan menjadi tiga kategori sesuai peran, dengan ketua yayasan dan kepala sekolah dikenakan pasal berlapis.

Proses hukum terhadap 13 tersangka dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, Yogyakarta, memasuki babak baru setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) dan segera dilimpahkan ke pengadilan. Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Hartono, mengonfirmasi bahwa tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti telah dilakukan pada Rabu (24/6) oleh penyidik Polresta Yogyakarta kepada tim penuntut umum.
Untuk memastikan penanganan yang cermat dan menyeluruh, Kejaksaan Negeri Yogyakarta bersama Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta membentuk tim jaksa penuntut umum (JPU) gabungan yang terdiri dari para jaksa senior. Langkah ini diambil mengingat jumlah tersangka yang banyak, skala nasional perhatian publik, serta banyaknya korban yang terlibat. “Mengingat dan memerhatikan jumlah tersangka yang cukup banyak dan yang terlibat dalam perkara ini, serta atensi pemerintah dan masyarakat terhadap perkara ini yang berskala nasional, dengan korban yang banyak,” ujar Hartono dalam keterangannya.
Berkas perkara para tersangka dikelompokkan menjadi tiga kategori berdasarkan peran masing-masing: ketua yayasan, kepala sekolah, dan 11 pengasuh. Masing-masing kelompok dikenakan pasal yang berbeda sesuai dengan tingkat keterlibatan dan tanggung jawab mereka dalam dugaan tindak pidana tersebut.
Ketua yayasan berinisial DK dijerat dengan pasal berlapis: Pasal 71 ayat (1) jo Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 20/2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 9 ayat (1) huruf e UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 77 jo Pasal 76a UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Kepala sekolah berinisial API alias N dikenakan rangkaian pasal yang hampir sama, mengingat perannya yang setara dalam pengelolaan daycare.
Sementara itu, para pengasuh dikenakan pasal yang lebih ringan, yaitu Undang-Undang Perlindungan Anak. Hartono menjelaskan, “Sedangkan untuk yang pengasuh, karena dia itu hanya melaksanakan saja arahan-arahan dari kepala sekolah dan ketua yayasan, sehingga kepada yang bersangkutan kita terapkan Undang-undang Perlindungan Anak.” Pasal yang diterapkan antara lain Pasal 76, Pasal 77 jo Pasal 76a, atau Pasal 77B jo Pasal 76B, atau Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C UU Nomor 35/2014.
Tim JPU saat ini tengah menyempurnakan surat dakwaan agar cermat, jelas, dan lengkap sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Yogyakarta. Hartono menargetkan persidangan dapat segera digelar dalam waktu dekat. Kasus ini menjadi sorotan nasional karena melibatkan anak-anak sebagai korban, dan diharapkan proses hukum berjalan transparan serta memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan di lembaga penitipan anak.
Ke depan, publik menanti apakah pengadilan akan menjatuhkan hukuman maksimal sesuai dengan beratnya pelanggaran, serta bagaimana langkah preventif pemerintah untuk mengawasi operasional daycare agar kejadian serupa tidak terulang.



