OJK Resmi Atur Finfluencer: Informasi Harus Jelas, Rekomendasi Butuh Izin
Baca dalam 60 detik
- OJK menerbitkan POJK 6/2026 yang mengatur perilaku financial influencer dalam menyampaikan informasi produk keuangan.
- Aturan ini mewajibkan finfluencer memiliki izin atau sertifikasi jika memberikan rekomendasi produk pasar modal atau aset keuangan digital.
- Regulasi bertujuan melindungi konsumen dari informasi menyesatkan dan meningkatkan literasi keuangan masyarakat.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan aturan yang mengatur financial influencer atau finfluencer, mewajibkan penyampaian informasi produk dan layanan keuangan secara jelas, akurat, dan tidak menyesatkan demi melindungi konsumen dari potensi kerugian.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan. Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menyatakan bahwa POJK ini disusun sebagai langkah preventif untuk mencegah kerugian konsumen akibat informasi yang tidak bertanggung jawab. โPOJK ini disusun sebagai upaya melakukan tindakan pelindungan dan pencegahan kerugian konsumen dan masyarakat yang disebabkan oleh kegiatan penyampaian informasi sektor jasa keuangan oleh Penyampai Informasi,โ ujarnya, Rabu (24/6/2026).
Regulasi ini lahir seiring menjamurnya finfluencer yang kerap merekomendasikan produk investasi, asuransi, atau pinjaman online tanpa dasar yang jelas. OJK menilai fenomena ini memerlukan pedoman perilaku yang memastikan informasi disampaikan secara bertanggung jawab. Penyampai informasi didefinisikan sebagai pihak di luar pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang menyampaikan informasi sektor jasa keuangan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan tujuan meningkatkan literasi keuangan atau memengaruhi konsumen.
Salah satu poin krusial dalam POJK ini adalah kewajiban perizinan bagi finfluencer yang memberikan rekomendasi produk. Jika seorang finfluencer merekomendasikan saham atau reksa dana, ia harus memiliki izin penasihat investasi. Sementara itu, untuk rekomendasi aset keuangan digital seperti kripto, finfluencer perlu memiliki sertifikasi kompetensi dan pengetahuan di sektor jasa keuangan. Ketentuan ini menjadi tameng bagi masyarakat yang kerap tergiur janji keuntungan instan dari figur publik di media sosial.
Bagi pelaku industri, aturan ini membawa implikasi signifikan. Perusahaan jasa keuangan yang menggandeng finfluencer untuk pemasaran tidak bisa lepas tangan. POJK menegaskan bahwa PUJK memiliki kewajiban dan tanggung jawab penuh atas informasi yang disampaikan oleh penyampai informasi. Artinya, jika finfluencer membuat klaim berlebihan, PUJK ikut menanggung risiko hukum dan reputasi.
Di Indonesia, fenomena finfluencer telah menjadi perhatian serius. Banyak kasus investasi bodong yang melibatkan tokoh publik atau selebritas sebagai promotor. OJK berharap POJK 6/2026 dapat menciptakan ekosistem informasi keuangan yang lebih terpercaya dan berintegritas. Agus menambahkan, pengaturan ini juga diharapkan meningkatkan kualitas informasi yang diterima masyarakat dalam mengambil keputusan keuangan.
Ke depan, OJK akan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap para finfluencer. Jika ditemukan pelanggaran, OJK berwenang memberikan perintah tertulis hingga memutus akses pada media elektronik yang digunakan. Pertanyaannya, seberapa efektif pengawasan ini mengingat jumlah finfluencer yang terus bertambah dan konten yang tersebar di berbagai platform digital?



