Status Justice Collaborator Ditolak, Tim Hukum Sony Sonjaya Siap Tempuh Jalur Lain
Baca dalam 60 detik
- Kejaksaan Agung menolak permohonan justice collaborator Sony Sonjaya karena dinilai sebagai pelaku utama dan belum mengakui perbuatannya.
- Tim kuasa hukum menyayangkan penolakan tersebut dan mengklaim Sony telah memberikan 41 nama serta bukti valid terkait kasus korupsi MBG.
- Langkah hukum lanjutan akan segera dibahas, termasuk upaya memperjuangkan perlindungan dari LPSK.

Langkah mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, untuk menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) resmi kandas. Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak permohonan tersebut dengan alasan Sony dinilai sebagai aktor utama dan belum menunjukkan pengakuan penuh atas perbuatannya.
Keputusan ini sontak memicu reaksi dari tim kuasa hukum Sony. Pengacara Krisna Murti menyatakan kekecewaannya, mengingat kliennya disebut telah memiliki itikad baik untuk membongkar praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Menurut Krisna, Sony bahkan telah menyodorkan 41 nama yang diduga terlibat, lengkap dengan bukti-bukti yang dianggap valid.
โAmat disayangkan di saat Sony ingin mengungkap semua pihak yang diduga mempunyai andil besar dalam korupsi MBG ini,โ ujar Krisna kepada wartawan, Rabu (24/6). Ia juga mengaku bingung dengan dasar penilaian jaksa yang menolak JC tersebut, karena bukti yang diserahkan kliennya dinilai cukup kuat untuk penyidikan.
Di sisi lain, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan dua pertimbangan utama penolakan. Pertama, Sony dianggap sebagai salah satu pelaku utama dalam kasus jual beli titik SPPG, bukan pelaku tingkat kedua yang lazim dijadikan JC. Kedua, dalam pemeriksaan terakhir, Sony dinilai belum mengakui perbuatannya sebagaimana disangkakan. โDalam pemeriksaan kemarin memang belum ada yang dianggap oleh penyidik ya menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan,โ tuturnya.
Kendati demikian, Krisna menegaskan pihaknya tetap menghormati keputusan jaksa. Namun, ia memastikan akan terus memperjuangkan hak Sony untuk mendapatkan status JC dan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). โKami akan terus memperjuangkan hak daripada klien kami, Sony Sonjaya, untuk mendapatkan JC dan perlindungan dari LPSK,โ jelasnya.
Kasus korupsi MBG ini menjadi sorotan publik karena menyangkut program prioritas pemerintah yang menyasar gizi anak sekolah. Penolakan JC terhadap Sony menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas upaya pengungkapan kasus korupsi besar. Apakah langkah hukum selanjutnya akan membuka tabir keterlibatan pihak-pihak lain, atau justru memperumit proses hukum yang sudah berjalan?



