Minat Haji Masyarakat Tak Surut: Pendaftar Baru Tembus 203.452 Orang per Mei 2026
Baca dalam 60 detik
- Jumlah pendaftar haji baru mencapai 203.452 orang hingga Mei 2026, melampaui target bulanan sebesar 118,61 persen.
- Total dana kelolaan haji yang dihimpun BPKH mencapai Rp181,731 triliun, dengan realisasi nilai manfaat Rp4,934 triliun.
- Komisi VIII DPR RI meminta BPKH memperkuat mitigasi risiko investasi dan mengevaluasi biaya operasional setiap tiga bulan.

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mencatat lonjakan signifikan jumlah pendaftar calon haji baru hingga 203.452 orang per Mei 2026, melampaui target operasional bulanan sebesar 118,61 persen. Angka ini menjadi indikator kuat bahwa minat masyarakat Indonesia untuk menunaikan ibadah haji tetap tinggi meskipun masa tunggu yang panjang.
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengungkapkan bahwa capaian tersebut mencerminkan kepercayaan publik yang besar terhadap pengelolaan dana haji. "Instrumen administrasi kami mencatat jumlah pendaftar haji baru yang masuk telah mencapai 203.452 orang. Capaian ini merefleksikan tingginya kepercayaan publik untuk menitipkan dana penyiapan ibadah mereka," ujarnya dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Selasa (23/6).
Lonjakan pendaftar ini berbanding lurus dengan peningkatan total dana kelolaan haji yang kini mencapai Rp181,731 triliun. BPKH juga membukukan realisasi nilai manfaat sebesar Rp4,934 triliun atau 82,73 persen dari target berkala, dengan tingkat imbal hasil (yield on investment) sebesar 6,57 persen. Angka ini menunjukkan kinerja investasi yang solid di tengah ketidakpastian pasar global.
Dari sisi efisiensi, BPKH berhasil menekan pengeluaran operasional internal menjadi Rp182,84 miliar, serta mengalokasikan dana program kemaslahatan umat sebesar Rp99,99 miliar atau 95 persen dari pagu tahun berjalan. Hal ini menunjukkan komitmen lembaga dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan dana haji.
Dalam dokumen Rencana Kerja Anggaran Tahunan (RKAT) 2026, BPKH membidik target akumulatif pendaftar tahunan sebanyak 459.341 jamaah, total dana kelolaan Rp204,287 triliun, serta alokasi nilai manfaat utuh Rp14,534 triliun hingga akhir tahun. Dengan capaian saat ini, BPKH optimistis dapat memenuhi target tersebut.
Menyikapi dinamika pertumbuhan ini, Komisi VIII DPR RI menginstruksikan BPKH untuk terus memperkuat mitigasi risiko investasi finansial dan mengevaluasi biaya operasional setiap tiga bulan. Langkah ini dinilai krusial untuk menjamin keamanan dana milik ratusan ribu pendaftar baru yang terus bertambah.
Ke depan, tantangan utama BPKH adalah menjaga keseimbangan antara pertumbuhan jumlah pendaftar, optimalisasi imbal hasil investasi, dan efisiensi biaya operasional. Apakah lembaga ini mampu mempertahankan kepercayaan publik di tengah tekanan ekonomi global? Hanya waktu yang akan menjawab.



