Thailand Kebut Revisi Hukum Imigrasi untuk Deportasi WNA Kriminal
Baca dalam 60 detik
- Pemerintah Thailand tengah merevisi Undang-Undang Imigrasi 1979 guna mempercepat deportasi warga asing yang terlibat kejahatan transnasional.
- Kebijakan bebas visa 60 hari yang berlaku sejak Juli 2024 dinilai membuka celah keamanan, mendorong pencabutan aturan tersebut pada Mei 2026.
- Revisi hukum menyasar Pasal 54 dan 55, dengan target mengurangi hambatan birokrasi tanpa mengabaikan standar hak asasi manusia.

Pemerintah Thailand berencana merevisi sebagian aturan dalam Undang-Undang Imigrasi untuk mempercepat proses deportasi warga negara asing (WNA) yang terlibat tindak pidana. Langkah ini merupakan bagian dari upaya memberantas jaringan kejahatan transnasional yang menjadikan Thailand sebagai basis operasi.
Selama ini, prosedur hukum yang berbelit-belit membuat banyak WNA tersangka kejahatan harus menunggu lama di tahanan negara. Proses banding, persidangan, dan koordinasi dengan kedutaan besar kerap memperpanjang masa penahanan. Situasi ini dinilai tidak efektif dan membebani sistem pemasyarakatan Thailand.
Kekhawatiran keamanan semakin meningkat setelah Thailand menerapkan kebijakan bebas visa 60 hari bagi 93 negara pada Juli 2024 di era pemerintahan Srettha Thavisin. Tanpa pemeriksaan latar belakang sebelum kedatangan, banyak WNA yang memanfaatkan celah ini untuk tinggal lama, bekerja ilegal, hingga terlibat dalam penipuan pusat panggilan, pencucian uang, dan jaringan modal abu-abu. Daerah wisata seperti Pai, Pattaya, Koh Phangan, dan Bangkok menjadi titik rawan.
Pemerintahan Perdana Menteri Anutin Charnvirakul menjadikan pemberantasan kejahatan transnasional sebagai prioritas keamanan. Empat langkah proaktif telah diperkenalkan: pemantauan perjalanan mencurigakan, pemeriksaan ketat terhadap negara berisiko tinggi, integrasi data kriminal dengan Interpol, dan pengurangan hak visa yang tumpang tindih. Pada 19 Mei 2026, Kabinet menyetujui pencabutan bebas visa 60 hari dan kembali ke sistem per negara dengan masa tinggal maksimal 30 hari.
Meski penangkapan terus dilakukan, pemerintah mengakui bahwa proses deportasi masih lambat. Banyak tahanan tidak mampu membiayai kepulangan sendiri dan harus menunggu koordinasi dengan kedutaan. Selain itu, UU Imigrasi 1979 memberikan hak banding dalam 48 jam setelah menerima perintah deportasi, yang kerap menunda pengusiran. Beberapa tahanan juga mengajukan penundaan atas dasar kemanusiaan.
Perdana Menteri Anutin menugaskan Wakil Perdana Menteri Pakorn Nilprapunt untuk merumuskan revisi bersama Kepolisian, Biro Imigrasi, dan Kementerian Dalam Negeri. Targetnya adalah membuat deportasi lebih cepat, fleksibel, dan efektif tanpa melanggar hukum dan HAM. “Thailand menyambut turis dan investor jujur, tetapi mereka yang melanggar hukum harus ditindak tegas dan segera dideportasi,” ujar Anutin.
“Thailand welcomes foreigners who come to travel, invest and do business honestly. Those who break the law or damage the country must face decisive legal action and be removed as quickly as possible.” — Perdana Menteri Anutin Charnvirakul
Juru Bicara Kepolisian, Letnan Jenderal Trairong Phiwpan, menjelaskan bahwa deportasi melibatkan banyak lapisan hukum. Jika ada perjanjian ekstradisi, jaksa agung harus memprosesnya ke pengadilan. Tanpa perjanjian, Kementerian Luar Negeri mengajukan permohonan. Hak asasi manusia juga menjadi pertimbangan di setiap kasus. Thailand adalah anggota Dewan HAM PBB dan terikat delapan perjanjian HAM internasional. Trairong menekankan bahwa reformasi harus memperpendek waktu, mengurangi langkah tak perlu, namun tetap mempertimbangkan keseriusan kasus.
Bagi Indonesia, langkah Thailand ini relevan mengingat banyak WNI yang bekerja atau berwisata ke Thailand. Pemerintah Indonesia perlu mencermati perubahan kebijakan imigrasi Thailand agar tidak berdampak pada WNI yang taat hukum. Selain itu, pengalaman Thailand dalam menyeimbangkan keamanan dan pariwisata bisa menjadi pelajaran bagi Indonesia yang juga menghadapi tantangan serupa di Bali dan destinasi wisata lainnya.
Pakorn dijadwalkan menggelar diskusi dengan instansi terkait untuk mengumpulkan data dan menilai dampak. Usulan revisi UU Imigrasi akan diajukan ke Kabinet dalam waktu dekat. Pertanyaan besarnya: akankah revisi ini benar-benar mempercepat deportasi tanpa mengorbankan hak-hak hukum WNA yang terlibat?



