Korupsi Gadai Syariah di Tangsel: Kepala Unit Pegadaian Jadi Tersangka, Satu Buron
Baca dalam 60 detik
- Kejari Tangerang Selatan menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran pinjaman gadai syariah di Pegadaian Pondok Jaya pada awal 2025.
- Tersangka TAB diduga mengembalikan barang jaminan nasabah JI tanpa pelunasan, sementara JI kini masuk daftar pencarian orang.
- Kerugian negara masih dihitung BPK, penyidik menggeledah tiga lokasi dan menyita dokumen untuk pengembangan kasus.

Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Kejari Tangsel) resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana pinjaman gadai syariah (Rahn) di PT Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Syariah (UPS) Pondok Jaya, Cabang Pegadaian Syariah Pondok Aren. Satu tersangka telah ditahan, sementara satu lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah mangkir dari panggilan penyidik.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tangsel mengungkapkan bahwa kedua tersangka berinisial TAB dan JI. TAB merupakan Kepala Unit UPS Pondok Jaya yang diduga menyalahgunakan wewenangnya, sedangkan JI berstatus sebagai nasabah. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup dari peristiwa yang terjadi pada Februari hingga Maret 2025.
Menurut hasil penyidikan, JI mengajukan sepuluh kontrak pinjaman gadai syariah dengan menyerahkan sepuluh barang jaminan. Dalam proses tersebut, TAB diduga mengembalikan seluruh barang jaminan milik JI tanpa melalui mekanisme pelunasan pinjaman yang seharusnya. Tindakan ini dinilai melawan hukum dan berpotensi merugikan keuangan negara.
"Kerugian negara saat ini masih dalam proses audit investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sehingga nilai pastinya belum dapat disampaikan," ujar pihak Kejari Tangsel dalam keterangan pers, Senin (22/6). Meski nominal kerugian belum dipastikan, penyidik telah menahan TAB karena dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Penahanan didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah.
Sementara itu, tersangka JI belum memenuhi panggilan penyidik meskipun telah dipanggil sebanyak tiga kali secara sah dan patut. Kejari Tangsel menyatakan bahwa JI saat ini masih dalam pencarian dan identitasnya akan segera dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Langkah ini diambil untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa hambatan.
Dalam rangka pengembangan penyidikan, tim Pidsus Kejari Tangsel melakukan penggeledahan di tiga lokasi yang berkaitan dengan perkara, yaitu Kantor Pegadaian UPS Pondok Jaya, Kantor Cabang Pegadaian Syariah Pondok Aren, serta rumah kediaman tersangka TAB. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang yang dinilai berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi. Seluruh barang bukti akan diverifikasi dan dianalisis lebih lanjut untuk memperkuat pembuktian perkara.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kejari Tangsel menyatakan masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Pertanyaan yang mengemuka: apakah praktik serupa terjadi di unit Pegadaian syariah lainnya, dan seberapa besar dampak sistemik dari celah pengawasan yang terungkap?



