Roy Suryo dan Dokter Tifa Bebas dari Tahanan, Wajib Lapor Pekanan
Baca dalam 60 detik
- Kejari Jaksel memutuskan tidak menahan Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma dalam kasus dugaan penyebaran informasi palsu ijazah Presiden Jokowi, dengan kewajiban lapor seminggu sekali.
- Keputusan ini didasarkan pada permohonan penangguhan dari kuasa hukum dan keluarga yang menjamin kooperatifitas tersangka selama proses hukum.
- Keduanya sebelumnya ditangkap Polda Metro Jaya pada 19 Juni dan telah menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri Kramat Jati.

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) memutuskan untuk tidak menahan Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma, yang dikenal sebagai dokter Tifa, dalam kasus dugaan penyebaran informasi palsu terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo. Sebagai gantinya, keduanya diwajibkan melapor setiap pekan sekali.
Kepala Kejari Jaksel, Marcelo Bellah, mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh kuasa hukum dan keluarga tersangka. "Selanjutnya terhadap tersangka dikenakan wajib lapor setiap seminggu sekali," ujarnya di Jakarta, Senin (22/6).
Dalam permohonan tersebut, pihak keluarga bertindak sebagai penjamin dan siap menanggung risiko jika Roy dan Tifa tidak hadir dalam persidangan. Marcelo menambahkan, "Serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud menjaga situasi kondusif, maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan."
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melimpahkan Roy Suryo dan dokter Tifa ke Kejari Jaksel pada hari yang sama. Pelimpahan ini diawali dengan penangkapan terhadap keduanya pada Jumat, 19 Juni pekan lalu. Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan bagian dari proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Kejaksaan Tinggi DKI. Langkah ini diambil setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.
"Selanjutnya guna memastikan kehadiran dan keberadaan tersangka pada proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ini berjalan lancar maka penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka," kata Iman pada Jumat (19/6). Setelah ditangkap, Roy dan Tifa dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Hasil pemeriksaan merekomendasikan agar keduanya menjalani perawatan inap guna memastikan kondisi kesehatan tetap stabil.
Kasus ini bermula dari unggahan Roy Suryo dan dokter Tifa yang mempertanyakan keaslian ijazah Presiden Jokowi. Tuduhan tersebut memicu polemik di masyarakat dan berujung pada laporan polisi. Proses hukum kini memasuki tahap penuntutan, dengan kedua tersangka menjalani kewajiban lapor secara rutin. Pertanyaan yang mengemuka adalah bagaimana perkembangan kasus ini akan memengaruhi persepsi publik terhadap kredibilitas institusi hukum, terutama dalam menangani perkara yang melibatkan tokoh publik dan isu sensitif seperti keabsahan dokumen negara.



