Polda Jatim Bongkar Jaringan Love Scamming Internasional, 53 WNI Jadi Korban
Baca dalam 60 detik
- Direktorat Siber Polda Jawa Timur mengungkap sindikat penipuan asmara internasional yang telah merugikan 53 WNI hingga Rp1,1 miliar.
- Pelaku menargetkan perempuan usia 45-60 tahun melalui media sosial, lalu memeras korban dengan modus paket tertahan di bea cukai.
- Dua WNA dan satu WNI ditetapkan sebagai tersangka; dua WNA lainnya terbukti melanggar izin tinggal hingga 885 hari.

Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil membongkar jaringan penipuan cinta internasional yang telah menjerat 53 warga negara Indonesia dengan total kerugian mencapai Rp1,1 miliar. Sindikat ini beroperasi sejak Agustus 2025 dengan modus membangun hubungan asmara palsu melalui media sosial sebelum akhirnya memeras korbannya.
Direktur Reserse Siber Polda Jawa Timur, Kombes Pol Bimo Ariyanto, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi dengan Kantor Imigrasi Jawa Timur dan Polresta Sidoarjo. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari dua warga negara asing (WNA) dan satu warga negara Indonesia (WNI). "Mereka berperan aktif dalam jaringan penipuan daring yang menyasar korban secara sistematis," ujar Bimo dalam konferensi pers, Senin (22/6/2026).
Para pelaku memanfaatkan platform seperti Facebook, Instagram, TikTok, dan WhatsApp untuk mendekati korban, terutama perempuan berusia 45 hingga 60 tahun. Setelah hubungan emosional terbangun, pelaku menjanjikan hadiah bernilai tinggi, namun kemudian memberitahu korban bahwa paket tertahan di bea cukai atau mengalami kendala administrasi. Korban diminta mengirimkan sejumlah uang untuk membebaskan barang tersebut—sebuah skema klasik yang dikenal sebagai "romance scam."
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur, Novianto Sulastono, menambahkan bahwa pihaknya menemukan empat WNA dan satu WNI yang terlibat dalam sindikat tersebut. Dari empat WNA itu, dua orang terbukti menyalahgunakan izin tinggal dan overstay—salah satunya hingga 885 hari. "Kolaborasi ini menunjukkan pentingnya pengawasan orang asing dan penegakan hukum keimigrasian dalam memberantas kejahatan lintas negara," ujar Novianto.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat Indonesia, khususnya pengguna media sosial, untuk waspada terhadap modus penipuan yang memanfaatkan hubungan asmara. Kombes Pol Bimo mengimbau agar tidak mudah percaya pada tawaran hadiah dari luar negeri yang meminta biaya pelepasan barang. "Jika ada permintaan uang dengan alasan pengiriman barang, segera curiga dan laporkan ke pihak berwajib," tegasnya.
Ke depan, Polda Jatim akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain serta jaringan yang lebih luas. Pertanyaan yang masih mengemuka: seberapa besar dampak kerugian sosial dan psikologis yang dialami para korban, dan apakah modus serupa masih marak di platform digital lain?



