KPK Periksa Kuasa Hukum Blueray Cargo: Dugaan Aliran Uang ke Oknum Bea Cukai Makin Terang
Baca dalam 60 detik
- KPK mendalami dugaan pemberian uang dari PT Blueray Cargo kepada pegawai Ditjen Bea Cukai melalui pemeriksaan saksi kunci.
- Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan yang menjerat enam tersangka, termasuk pejabat Bea Cukai dan pengusaha.
- Pengusutan berpotensi membuka praktik pungutan liar di sektor logistik yang merugikan negara dan menghambat iklim investasi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa pihak swasta yang diduga terlibat dalam praktik suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Kali ini, lembaga antirasuah mendalami keterangan Sekretaris Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW) yang juga bertindak sebagai kuasa nonlitigasi PT Blueray Cargo, Iskandar HP Sitorus, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (13/2/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Iskandar bertujuan mengusut dugaan pemberian sejumlah uang dari perusahaan jasa kepabeanan tersebut kepada oknum pegawai Bea Cukai. "IS didalami berkaitan dengan dugaan pemberian yang dilakukan oleh pihak swasta kepada oknum-oknum di Ditjen Bea Cukai," ujar Budi. Selain itu, penyidik juga menelusuri transaksi keuangan Blueray Cargo untuk memetakan aliran dana yang diduga digunakan sebagai pelicin.
Pengakuan Iskandar memperkuat arah penyidikan. Ia mengaku dicecar pertanyaan tajam seputar dugaan aliran uang kepada Pejabat Fungsional Bea Cukai Madya Ahmad Dedi, yang akrab disapa Dedi Congor, serta pemberian melalui ajudan berinisial A. "Tadi pertanyaan-pertanyaan penyidik kasus Bea Cukai itu tajam sekali," katanya usai pemeriksaan. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa KPK tidak hanya menyoroti penerima, tetapi juga peran perantara dalam rantai suap.
Kasus ini berakar dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari 2026 yang mengguncang institusi penjaga pintu gerbang ekonomi tersebut. Sehari kemudian, KPK menetapkan enam tersangka: Rizal (Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-Januari 2026), Sisprian Subiaksono (Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan), Orlando Hamonangan (Kepala Seksi Intelijen), John Field (pemilik Blueray Cargo), Andri (Ketua Tim Dokumentasi Importasi), dan Dedy Kurniawan (Manajer Operasional). Belakangan, Budiman Bayu Prasojo (Kepala Seksi Intelijen Cukai) menyusul sebagai tersangka pada 26 Februari, disusul Gatot Heroe Hernanda (Kepala Kantor Bea Cukai Kediri) yang diumumkan pada 21 Juli.
Pengembangan kasus ini berpotensi membuka praktik sistematis yang selama ini menjadi biaya tinggi ekonomi. Pengamat kebijakan publik menilai suap di sektor kepabeanan bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga distorsi pasar yang membebani pelaku usaha patuh dan pada akhirnya konsumen. "Setiap rupiah yang disetor sebagai suap akan dibebankan ke harga barang, sehingga daya saing industri nasional tergerus," ujar analis kebijakan dari Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) dalam keterangannya.
Bagi Indonesia, kasus ini menjadi ujian kredibilitas reformasi birokrasi yang digaungkan pemerintah. Sektor kepabeanan mengelola sekitar 30% penerimaan negara, sehingga integritas pegawainya berdampak langsung pada target pendapatan. Jika praktik suap dibiarkan, target penerimaan negara terancam meleset dan kepercayaan investor asing terhadap iklim usaha nasional ikut terkikis.
KPK tampaknya tidak akan berhenti pada pemeriksaan Iskandar. Dengan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang terbit pada 21 Juli, lembaga antirasuah memberi sinyal bahwa kasus ini masih akan meluas. Satu sprindik telah menetapkan tersangka baru, sementara sprindik lainnya masih bersifat umum. Pertanyaannya kini: siapa lagi yang akan terseret, dan apakah KPK mampu membongkar hingga ke akar-akarnya untuk memberikan efek jera yang selama ini dinanti publik?



