Malaysia Usung Reformasi: Parlemen Kini Berwenang Seleksi Jaksa Agung, PM Tak Bisa Campur
Baca dalam 60 detik
- Amandemen konstitusi Malaysia memberi Parlemen peran formal dalam menyeleksi Jaksa Agung, menghapus dominasi eksekutif.
- Perdana Menteri dan kabinet dilarang terlibat dalam proses seleksi, dengan wewenang beralih ke Komisi Pelayanan Hukum dan Kehakiman.
- Reformasi ini mencakup masa jabatan tetap tujuh tahun, kode etik khusus, dan laporan tahunan ke Parlemen untuk memperkuat independensi penuntutan.

Parlemen Malaysia akan memiliki kewenangan formal untuk mengawasi pemilihan Jaksa Agung (PP) melalui amandemen konstitusi yang diusulkan, sementara Perdana Menteri dan kabinet dilarang keras berpartisipasi dalam proses seleksi. Langkah ini merupakan perubahan signifikan dari sistem saat ini di mana eksekutif memegang peran sentral dalam pengangkatan pejabat penting.
Menteri di Departemen Perdana Menteri (Hukum dan Reformasi Kelembagaan), Datuk Seri Azalina Othman Said, menyatakan bahwa amandemen ini memungkinkan anggota parlemen mengevaluasi calon sebelum diangkat. "Jika ini disahkan, kita akan menciptakan situasi dalam Konstitusi yang memungkinkan pengangkatan tertentu divalidasi atau dievaluasi oleh Parlemen," ujarnya di Parlemen, Senin (22/6). Sebelumnya, Parlemen hanya bisa mempertanyakan proses, bukan berpartisipasi dalam menentukan nama.
Dalam sistem baru, Jaksa Agung akan diangkat oleh Yang di-Pertuan Agong atas nasihat Komisi Pelayanan Hukum dan Kehakiman (SPKP), tanpa keterlibatan perdana menteri atau kabinet. Amandemen secara tegas mengecualikan pengangkatan ini dari lingkup Pasal 40 Konstitusi Federal, yang umumnya memberi wewenang kepada perdana menteri dan kabinet untuk menasihati Raja. "Dengan amandemen ini, kami menyatakan dengan jelas bahwa perdana menteri dan kabinet tidak boleh menasihati Yang di-Pertuan Agong dalam hal ini," tegas Azalina.
Paket reformasi ini merupakan hasil tujuh kali pertemuan komite dan konsultasi dengan pakar hukum, akademisi, lembaga profesi, dan kelompok masyarakat sipil. Azalina menggambarkannya sebagai upaya membangun lembaga penuntutan yang independen, profesional, dan akuntabel, yang beroperasi sesuai aturan hukum dan praktik terbaik internasional. Rekomendasi lain termasuk kewenangan Parlemen untuk membuat undang-undang lebih lanjut tentang pengangkatan, pemberhentian, dan kewajiban pelaporan Jaksa Agung.
Bagi Indonesia, reformasi ini relevan mengingat diskusi serupa tentang independensi lembaga penegak hukum. Di Indonesia, Jaksa Agung diangkat oleh presiden dengan persetujuan DPR, namun prosesnya masih didominasi eksekutif. Langkah Malaysia memberikan model alternatif di mana Parlemen memiliki peran lebih substantif dan eksekutif dikecualikan. Ke depannya, apakah Indonesia akan mengadopsi mekanisme serupa untuk memperkuat checks and balances? Reformasi Malaysia bisa menjadi bahan perbandingan bagi upaya penguatan tata kelola hukum di kawasan.



